Geuchik Terpilih Gampong Sawang Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Proses Pelantikan Terancam Ditunda

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Proses pelantikan Geuchik terpilih Gampong Sawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Ruslan, yang memenangkan pemilihan pada 9 April 2025, terancam ditunda menyusul dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu. Tijariah, kandidat peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan tersebut, mengajukan keberatan resmi kepada Camat Peudada dan Bupati Bireuen.

Tijariah menyatakan bahwa Ruslan hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan tidak pernah melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah mengenyam pendidikan SMP bisa mengikuti ujian Paket C yang setara dengan SMA?” ujar Tijariah. Ia menambahkan bahwa ijazah Paket C yang dimiliki Ruslan diduga diperoleh secara tidak sah dari seorang pemilik Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) berinisial R di Kecamatan Peusangan, Bireuen.

Dalam surat keberatannya, Tijariah meminta agar Camat Peudada tidak mengusulkan pengangkatan Ruslan sebagai Geuchik definitif periode 2025–2031 sebelum ada klarifikasi resmi mengenai keabsahan ijazah tersebut. “Saya memohon kepada Camat dan Bupati untuk menunda pelantikan hingga ada kejelasan hukum terkait ijazah yang digunakan,” tegasnya.

Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Bireuen, di mana seorang Keuchik Blang Poroh, Kecamatan Jeunib, terbukti menggunakan ijazah palsu dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bireuen pada Oktober 2024. [1]

Penggunaan ijazah palsu dalam proses pemilihan kepala desa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 68 ayat (2) UU tersebut mengatur bahwa penggunaan ijazah dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Peudada maupun Pemerintah Kabupaten Bireuen terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan ini. Masyarakat Gampong Sawang berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi menjaga integritas pemerintahan desa.

*(Elang)*

Respon (16)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?