Makassar–detikperistiwa.co.id
Dalam upaya mendukung implementasi program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus di berbagai wilayah Sulawesi Selatan di halaman Mapolrestabes Makassar,Selasa,(29/04/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah memperoleh ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kejari Parepare, dan Kejari Sungguminasa.
Adapun dasar hukum pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung program nasional dan penegakan hukum, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah diamankan,” terang Arya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan tujuh kasus berbeda, dengan total lima tersangka.
Di antara lima tersangka berinisial R dan F, yang ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti narkotika jenis sabu.Polisi menyita sabu seberat 174,73 gram serta empat paket besar lainnya yang total berat awalnya mencapai 4,005 kilogram.
Setelah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian hukum di pengadilan, sebanyak 3,874 kilogram sabu dari kasus ini dimusnahkan.
Selain itu, dari tersangka berinisial N yang ditangkap di jalan poros Parepare-Sidrap, ditemukan dua kemasan plastik bertuliskan guanyinwan warna emas yang berisi sabu dengan berat awal 1,962 kilogram.
Setelah penyisihan untuk kepentingan hukum, sebanyak 1,899 kilogram dari barang bukti ini turut dimusnahkan.
Dalam pengungkapan lainnya, petugas juga mengamankan empat sachet sabu seberat 32,6 gram serta 20 sachet plastik sedang berisi 962,89 gram sabu.
Dari jumlah tersebut, setelah penyisihan untuk pembuktian di pengadilan, sebanyak 835,3 gram sabu dihancurkan.
Barang bukti lainnya berupa ganja kering seberat 815,23 gram ditemukan dari tersangka berinisial A dan R di kawasan Jl. Macanda, Perumahan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Ganja tersebut disembunyikan dalam sebuah knalpot motor. Dari jumlah tersebut, 786,41 gram ganja dimusnahkan setelah 28,82 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian.
Arya juga mengungkapkan temuan lainnya, antara lain 500 gram serbuk narkotika mengandung MDMD-Inaca, bahan utama tembakau sintetis, serta ganja seberat 3 kilogram yang ditemukan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar.
Selain itu, aparat juga menemukan sabu seberat 200 gram di Jl. Inspeksi Kanal Antang, serta sekitar 36 gram sabu di Jl. Batua.
Tak hanya dari kasus yang diproses secara pidana, barang bukti dari 19 kasus narkotika yang diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) juga dimusnahkan.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 6,844 kilogram, serbuk narkotika sintetis 500 gram, dan ganja seberat 3,786 kilogram.
“Jika dikalkulasi secara ekonomis, sabu yang dimusnahkan memiliki nilai pasar sekitar Rp 12 miliar, ganja senilai Rp 45 juta, dan bahan narkotika sintetis mencapai sekitar Rp 7 miliar. Artinya, pemusnahan barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 62.500 jiwa dari ancaman bahaya narkoba,” papar Kombes Arya.
Dalam kesempatan tersebut, Arya juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat sinergi antar-instansi dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Makassar.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan.
“Kami harap seluruh elemen masyarakat mendukung dan menghentikan penggunaan narkotika. Ini adalah racun yang menggerogoti masa depan bangsa,” tutupnya, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara.