Berita  

Tim Resmob SW Sat Reskrim Unit Pidum Satgas OPS Senpi Musi Tahun 2026 Polres Oku Timur Berhasil Mengamankan Seorang Pria Mandor PT. LPI Diduga Memiliki Dan Menyimpan Senpi Rakitan Ilegal

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Polres Oku Timur polda Sumatra Selatan ( Sumsel ) dalam Oprasi Senpi Musi 2026 yang di gelar di wilayah Hukum polres Oku Timur, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan Senjata Api Rakitan ilegal, seseorang yang tanpa hal menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senpi dan Amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal, 306 Undang – undang Nomor: 1 Tahun 2023, tentang kitab Undang – undang Hukum pidana.

Kapolres Oku Timur, AKBP Adik Listiyono. S, I. K., M. H,. melalui Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., di sampaikan langsung oleh, Iptu Rozi. S, H., membenarkan peristiwa pengungkapan kasus kepemilikan Senpi ilegal tersebut, juga menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan tersangka yang berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat. Bahwa, tersangka di duga menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan Senjata Api Rakitan. Berbekal info dan laporan tersebut, Tim Satgas OPS Senpi ( Unit Pidum ) langsung melakukan penyelidiksn, pengintaian.

Setelah info akurat dan di pastikan kebenarannya. Petugas langsung melakukan pengerebekan di tempat kediaman tersangka di Mes PT. LPI Meluai Indah, hal hasil tersangka berhasil diamankan berikut Barang Bukti.” BB, Satu pucuk Senjata Api Rakitan Laras pendek jenis Revolver warna Hitam yang bergagangkan Kayu berwarna Coklat beserta 5 Butir Amunisi. Senpi tersebut, saat di lakukan pemeriksaan, pengeledahan di temukan petugas di simpan tersangka di dalam Gulungan Kasur di dalam kamar Mes tersangka.” Jelasnya.

Penangkapan tersangka inisial, AC (38) Bin Ibrahim, bekerja sebagai Mandor di PT. LPI, Meluai Indah dengan Alamat Sekarang Desa Campang III Ulu, RT 008 / RW 008, kecamatan Cempaka, kabupaten Oku Timur. Penangkapan tersangka di perkuat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ A/ 9/ VI/ 2026/ SPKT.

Satreskrim/ polres Oku Timur/ Polda Sumsel, pada Hari Sabtu Tanggal 27 Juni 2026, sekira pukul, 01. 40 wib, di pimpin langsung oleh, Ipda Apriadi. S, H., CPHR., bersama Anggota personel Satreskrim polres Oku Timur. ” Kini tersangka dan Barang Bukti sudah di amankan di kantor Mapolres Oku Timur, guna untuk penyidikan lebih lanjut. ” Pungkasnya.

Keberhasilan ungkap kasus Senpi dalam Oprasi Senpi Musi Tahun 2026, Polres Oku Timur tersebut. Adalah, untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat serta dapat mengurangi tindak pidana kriminal kejahatan bersenpi. Agar wilayah Hukum polres Oku Timur tetap terkendali dan selalu kondusif. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain