Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas Kecam Dugaan Pungli Rp1,2 Juta untuk KIP oleh Staf Kampung Cibatu, Tasikmalaya

Jawa Barat – detikperistiwa.co.id

Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengecam keras dugaan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum staf Kampung Cibatu RT 001 RW 002, Kelurahan Jaya Putra, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Oknum staf kampung yang disebut bernama Arif, diduga meminta pungutan sebesar Rp1.200.000 per kepala keluarga sebagai syarat untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang seharusnya diberikan tanpa biaya.

Dalam pernyataan resminya, Arizal Mahdi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

“Kami mengecam keras tindakan tidak bermoral ini. Program KIP adalah hak anak-anak dari keluarga kurang mampu, bukan ladang bisnis bagi oknum aparat desa. Ini mencoreng nama baik pemerintahan dan harus segera ditindak,” tegasnya.

Arizal juga meminta aparat kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pungli terhadap program sosial negara bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga mendorong masyarakat untuk berani bersuara. Negara hadir untuk melindungi rakyat dari pemerasan birokratis,” tambahnya.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tersebut.

“Kami sangat kecewa. Harusnya bantuan seperti KIP ini gratis, tapi kami malah disuruh bayar. Kalau tidak bayar, anak kami tidak dapat bantuan. Kami orang kecil, bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Putra Jaya maupun yang bersangkutan atas nama Arif belum memberikan klarifikasi resmi.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Pemerintah secara tegas melarang adanya pungutan biaya dalam proses pengajuan maupun pencairan program tersebut.

Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen memberantas praktik korupsi di tingkat akar rumput.

Detik Peristiwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?