Jembrana | detikperistiwa.co.id
Beredar di Medsos Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Yeh Sumbul Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana belakangan ini. Bendesa Yehsumbul I Ketut Suarta menyuarakan keresahan atas dugaan tidak aktifnya Lembaga Pemberdayaan LPD (LPLPD) di Forum terbuka kepada warga, meskipun LPD secara rutin menyetor 5 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya.
Menanggapai hal tersebut, Ketua LPLPD Kabupaten Jembrana Dewa Putu Widiantara, S.E memberikan karifikasi resmi kepada Awak Media. Beliau menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah yang di atur dalam Peraturan Daerah No. 3 tahun 2017 dan peraturan Gubernur No.44 tahun 2017 tentang LPD.
“Kami ingin meluruskan bahwa LPLPD bukan lembaga yang pasif. Kami aktif melakukan pembinaan, monitoring, serta pendampingan terhadap LPD di masing – masing Desa Adat. Hanya mungkin tidak semua kegiatan kami sampaikan secara luas ke publik,” ujar Dewa Widiantara dalam konferensi pers, pada Selasa, (17/6 2025).
Terkait dana 5 persen dari SHU bukan untuk kepentingan pribadi atau oprasional semata, melainkan dikembalikan ke LPD dalam bentuk program penguatan kelembagaan.
Kami juga setiap tahun menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada majelis Desa Adat,” tambahnya.
Widiantara juga mengakui perlunya peningkatan komunikasi antara LPLPD dan pengelola LPD, agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut – larut. Pihaknya berkomitmen untuk lebih terbuka dan itensif menyampaikan kegiatan serta penggunaan dana secara berkala.
Dalam waktu dekat, LPLPD Jembrana juga akan mengundang seluruh LPD se- Jembaran untuk rapat kordinasi dan evaluasi bersama, Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat senergi dan memperjelas peran masing – masing Lembaga demi menjaga eksistensi dan kepercayaan masyarakat terhadap LPD sebagai Lembaga Keuangan milik Desa Adat,” tutupnya.
Sby


