Takengon – detikperistiwa.co.id
Berdasarkan Surat W.1.PB.04.01-0137 perihal Pelaksanaan Apel Fisik Kendaraan Dinas Rutan Takengon melaksanakan Apel Kendaraan Dinas yang dilakukan oleh Pejabat Struktural Rutan Takengon berserta Operator BMN, Kamis (25/01/2024).
Apel kendaraan dinas tersebut merupakan suatu kegiatan pemeriksaan atau pengecekan kondisi fisik dan administrasi kendaraan dinas yang bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kelayakan operasional kendaraan tersebut.
Dalam hal ini terdapat 3 (tiga) unit kendaraan dinas yang dilakukan pengecekan. Adapun terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak nantinya akan diusulkan penghapusan agar tidak terbengkalaianya kendaraan dinas tersebut.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.
(Red)
Sumber Humas Rutan Takengon