Makassar, Sulawesi Selatan-detikperistiwa.co.id
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan mengamankan sebanyak 107 pelaku selama kurun waktu 1 hingga 25 Juni 2025.
Para pelaku diketahui terlibat dalam jaringan narkoba besar, termasuk jaringan yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 65 laporan yang diterima pihak kepolisian.
Dari total 107 pelaku, lima di antaranya adalah perempuan dan sisanya laki-laki.
Para pelaku berperan sebagai bandar, pengedar, kurir, hingga pengguna.
“Untuk kategorinya, terdapat sekitar 10 orang berperan sebagai bandar, 27 sebagai pengedar, dan sisanya pengguna narkotika,” ujar Kombes Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (25/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa barang haram yang berhasil diamankan berasal dari China, lalu masuk ke Indonesia melalui Malaysia, kemudian menyebar melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur sebelum akhirnya sampai di Makassar menggunakan jasa ekspedisi.
“Modus pengiriman melalui ekspedisi ini berhasil kami telusuri hingga mengarah pada jaringan internasional. Barang tersebut diketahui masuk dari perbatasan Kalimantan Timur,” jelas Arya.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan hingga ke sejumlah daerah lain seperti Banjarmasin dan Surabaya.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika, antara lain 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, serta 47,5 gram tembakau sintetis.
Tak hanya itu, Polrestabes Makassar juga berhasil mengamankan jenis narkotika baru yang belum banyak ditemukan sebelumnya, yaitu pil ekstasi jenis mephedrone yang juga berasal dari luar negeri.
“Ini jelas bukan jaringan lokal. Semua barang berasal dari China. Termasuk jaringan Fredy Pratama,” tambah Arya.
Total nilai barang bukti yang disita dari pengungkapan jaringan internasional ini diperkirakan mencapai Rp15 miliar.
Menurut Arya, pengungkapan kasus ini juga berarti menyelamatkan lebih dari 73 ribu jiwa dari ancaman narkotika.
“Kasus ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian senilai Rp15 miliar dan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ratusan pelaku tersebut kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bagi pengguna, ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, para pengedar dan bandar terancam hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.