Hasil pantauan daripada LBPH Kosgoro beserta awak media dari dua bulan belakangan,nampak secara jelas sejak pukul 06.00 pagi hingga pukul 00 WIB di wilayah kerja pelabuhan bom baru banyak sekali terjadinya penyimpangan ataupun pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran tersebut berdampak kepada keselamatan pengguna jalan umum, mulai dari pelabuhan bom baru sampai dengan beberapa titik kantong-kantong parkir ataupun gudang kontainer yang berada di seputar kota Palembang sebagaimana hasil penelusuran dari Tim LBPH Kosgoro beserta awak media di situ didapati adanya unit-unit kendaraan truk tronton yang mengangkut baik itu kontainer maupun material lain,yang pada dasarnya material tersebut diangkut dari pelabuhan bom baru namun sama sekali menyampingkan keselamatan baik itu kondisi kendaraan yang mengangkut maupun pengguna jalan umum lainnya,
Disini LBPH kosgoro beserta awak media melakukan peninjauan sekaligus melakukan investigasi secara mendetail ternyata hal itu memang terjadinya pelanggaran atas SOP yang sewajibnya atau sepatutnya dilakukan oleh pihak pelabuhan dalam hal ini adalah KSOP kelas 1 Palembang kita mengetahui banyak sekali kendaraan yang pada dasarnya tidak layak untuk mengangkut barang-barang ataupun kontainer dalam jumlah yang berat sebagai contoh:
1.Kendaraan tidak dilengkapi dengan lampu signal untuk berbalik arah ataupun masuk ke kantong-kantong parkir
2.Kendaraan tidak memiliki kondisi rem yang memang siap dalam kondisi mendadak ataupun sesuai dengan SOP
3.Kendaraan dalam kondisi kabin atau pintu mobil yang sama sekali tidak tertutup atau bahkan tidak bisa ditutup
4.kondisi ban kendaraan baik itu trailer maupun tronton pengangkut material banyak yang sudah dalam kondisi tidak layak pakai atau gundul.
5.LBPH KASGORO beserta tim awak media juga menemukan banyak daripada driver -driver yang menjadi pengangkut kontainer maupun material di pelabuhan itu dalam kondisi yang sangat amat lelah dikarenakan pihak KSOP itu boleh dikatakan sama sekali tidak pernah melakukan medical check up.
hal ini jika kita lihat secara mata telanjang jelas-jelas sangat membahayakan semua pihak perlu diketahui jalan umum bukanlah milik driver pengangkut barang kontainer ataupun barang umum dari pelabuhan.
jalan umum bukanlah milik BUMN ataupun KSOP kelas 1 Palembang yang mana semua pihak memiliki hak yang sama semua pihak memiliki kewajiban yang sama dalam membayar pajak, namun halnya mengapa masih banyak mobil-mobil truk trailer maupun tronton yang tidak layak beroperasi tidak diberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mencabut STID,menginggat ditahun 2023 -2024 itu sudah seringkali terjadi adanya kecelakaan.
“Untuk itu LBPH KOSGORO bertanya siapa yang bertanggung jawab atau harus menunggu korban yang terus berjatuhan akibat kelalaian serta bobroknya kinerja kepala KSOP kelas 1 Palembang.
Belum lagi jika angkutan tersebut penuh dengan barang karena takut hambatan Aparat, sering parkir disepanjang badan jalan hingga mengganggu pengguna jalan ,terjadilah macet .
Edit “4pilar”