Papan APBDes 2025 Hilang Jejak, Benarkah Ada yang Disembunyikan di Kampung Tunyang ?

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (12, -1); aec_lux: 104.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Hingga awal Juli 2025, papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, belum juga dipasang oleh pihak pemerintah kampung. Kondisi ini mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah yang menilai kurangnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana desa.

Papan informasi APBDes tahun 2024 masih terpajang di lokasi umum, sementara informasi tahun berjalan belum tersedia. LSM Garis Merah menyayangkan keterlambatan tersebut karena masyarakat berhak mengetahui rencana penggunaan anggaran desa secara terbuka.

“Seharusnya papan APBDes 2025 sudah terpasang sejak awal tahun. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi menyangkut hak publik untuk mengetahui perencanaan dan penggunaan dana desa,” ujar Jul, anggota LSM Garis Merah.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib menyediakan informasi anggaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini juga ditegaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya pada Pasal 40, yang mewajibkan pemerintah desa menginformasikan APBDes melalui media seperti papan informasi di tempat strategis.

Kurangnya keterbukaan informasi dikhawatirkan dapat memicu dugaan penyalahgunaan wewenang dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. LSM Garis Merah menilai keterlambatan pemasangan papan APBDes bisa berdampak pada akuntabilitas pemerintah kampung.

Saat dikonfirmasi terkait alasan belum terpasangnya papan informasi, Kepala Kampung Tunyang Induk memberikan jawaban singkat, “Masih dalam proses.”

LSM Garis Merah mendesak pemerintah daerah, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi mendalam atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi publik di Kampung Tunyang Induk. Mereka juga mendorong dilakukan audit khusus terhadap pengelolaan dana desa tahun 2025, guna memastikan tidak ada penyimpangan di balik lambatnya pemasangan papan APBDes. Jika perlu, LSM tersebut meminta aparat penegak hukum dilibatkan bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg