Merangin – detikperistiwa.co.id
Sesuai Dengan Aturan Atau Undang Undang Yang Berlaku Penggunaan Dana Desa (DD) Harus Di Imformasikan Secara Terbuka Kepublik Namun Masih Ada Jumpai Desa Yang Tidak Memenuhi Dan Melaksanakan Keterbukaan Pengunaan anggarannya.
Salah Satu Di Desa Seketuk. Kecamatan Tabir ulu Kabupaten Merangin. Tekait Pembangunan Kolam Ikan. Utuk Program Ketahanan Pangan. Di Desa Seketuk Kecamatan Tabir ulu Kab. Merangin Yang Tidak Jelas Berapa Anggaranya Dan Sumber anggarannya. Sehingga Masrakat Setempat Tidak Bisa Mengawasi Proyek Dana Desa Tersebut.
Pantauan Awak Media. Tekait Pembangunan Kolam Tersebut Di Desa Seketuk. Tidak Transparan Kepada Masrakat. Di Karnakan Tidak Papan Impormasi Yang Ada Di Lokasi Pekerjaan Tersebut.
Pada Tanggal 03-07-2025
Namun Tidak Hanya Itu Saja Menurut Keterangan Dari Masrakat Setempat Yang Tidak Mau Di sebutkan Nama. Pj Kades. Desa Seketuk
Juga Jarang Ngantor Dan Jarang Di Desa. Bahkan Stap Kantor Belum Waktunya Pulang Udah Pulang.
Ucapnya
Setelah Itu Pihak Media Mencoba Menghubungi PJ. Kades.Desa Seketuk
Melalui Telpon Beberapa Kali Tidak Di Angkat. Wa Tidak Di Balas Untuk Melakukan Konfirmasi Lebih Lanjut.
Masrakat Setempat Berharap Kepada. Camat. Dan Inspektorat Kabupaten Merangin Agar Dapat Di Pantau Desa Kami Di Desa Seketuk. Ucpanya
( Sahuddin/ midun)nada aca cm