Polsek Kubu, Polres Karangasem Berhasil Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil, 9 Unit Kendaraan Diamankan

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Mako Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem. Pada Sabtu, (26/7/2025)

 

Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi tanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor atas nama Ni Nengah Wisni.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Karangasem mengungkapkan bahwa tersangka NNK (29), warga Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan terhadap korban Ni Nengah Wisni (51), warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam mobil milik korban, kemudian mobil tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ungkap AKBP Joseph.

 

Dari hasil pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan delapan unit kendaraan mobil yang diduga terkait dengan kasus ini, antara lain satu unit Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam, satu unit Daihatsu Terios warna putih, satu unit Suzuki Pick Up warna hitam, satu unit Toyota Avanza warna silver, satu unit Suzuki Futura warna hitam, satu unit Toyota KF 80 Super Long, satu unit Daihatsu Grandmax, dan satu unit Suzuki ST 150 Pick Up.

 

Dari perbuatan tersangka NNK (29), dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

“Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan dan tersangka telah ditahan di Polsek Kubu,” tambah Kapolres.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karangasem juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya kepada orang lain, meskipun yang bersangkutan adalah orang yang dikenal.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang lain dalam hal peminjaman kendaraan. Pastikan selalu ada bukti tertulis dan jelas mengenai perjanjian peminjaman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas AKBP Joseph.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg