Masyarakat Melihat Kurang Baik Kualitas Proyek Pengaspalan Jalan di Jebed Utara Pemalang

Masyarakat Melihat Kurang Baik Kualitas Proyek Pengaspalan Jalan di Jebed Utara Pemalang

Pemalang, – Jawa Tengah ( 29 / 7 / 2025 )

Perbaikan dan banyaknya pembangunan dibidang infrastruktur jalan serta fasilitas umum ( fasum ) lainnya yang sedang berjalan di seluruh wilayah Pemerintah Desa ( Pemdes ) / Pemerintah Kelurahan yang masuk di wilayah Kabupaten Pemalang

Banyak disoroti oleh masyarakat dan Awak media menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan aspal di Desa Jebed Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Menanggapi aduan tersebut, awak media turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Salah satu warga setempat, Bapak Darjo (70), warga RT 04/RW 05, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan jalan yang dinilai jauh dari standar kualitas.
“Pekerjaan dulu dengan sekarang beda jauh. Di usia saya yang hampir 70 tahun, saya melihat kondisi sekarang sangat miris dan memprihatinkan.

Pekerjaan baru dua hari diinjak sudah benyok seperti jalan galangan di sawah. Bagaimana nanti kalau musim hujan datang?” ungkapnya kepada awak media.

Senada dengan itu, Bapak Untung, warga lainnya, juga menyampaikan kritik terhadap mutu proyek. Saat dimintai pendapat mengenai kondisi jalan secara kasat mata, ia menuturkan:
“Dasar jalan tidak dikicir (diratakan dan diberi agregat dasar). Proses penggilasan juga sangat kurang, hanya dilakukan satu atau dua kali saja. Bisa dibuktikan banyak retakan dan aspal yang gembur. Di depan warung nasi itu, saya injak sedikit saja langsung mlotot (terkelupas),” jelasnya.

Ironisnya, proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp202.700.000, justru dinilai tidak memberikan hasil maksimal. Masyarakat menduga pekerjaan tersebut akan cepat mengalami kerusakan, terutama jika memasuki musim penghujan.

Lebih lanjut, papan informasi proyek pun tidak dipasang secara transparan. Hanya ditempel di samping rumah warga, sehingga tidak mudah terlihat oleh masyarakat umum. Padahal, transparansi informasi adalah bagian penting dari pelaksanaan proyek pemerintah.

Regulasi yang Terkait

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (beserta perubahannya):
Pasal 6 ayat (1) huruf f: Setiap pelaksanaan pengadaan harus menjamin hasil pekerjaan memiliki mutu yang sesuai dengan perjanjian.
Pasal 17 ayat (2): Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan gambar rencana.

2. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Mengatur standar teknis pelaksanaan konstruksi, termasuk pekerjaan jalan, pengaspalan, dan pengawasan mutu oleh pihak ketiga atau konsultan pengawas.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Menyatakan bahwa informasi publik mengenai proyek pembangunan yang didanai APBD/APBN wajib diumumkan secara terbuka, termasuk rincian anggaran, pelaksana proyek, dan waktu pelaksanaan.

Penulis : ARO Bahtiar dan Ramsus

Sumber Berita : Darjo dan Untung masyarakat sekitar , M. Imam Kaperwil Jateng Cyber News Indonesia .id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg