Tapanuli Utara – detikperistiwa.co.id
Praktik monopoli dalam pengakuan organisasi pers kini menjadi sorotan serius. Dominasi segelintir organisasi dalam menetapkan profesi dan sertifikasi wartawan dinilai menyimpang dari semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
“Monopoli pengakuan oleh organisasi pers justru menyesatkan arah kebebasan pers. Organisasi-organisasi ini kerap menggunakan legitimasi kelembagaan demi kepentingan kelompok, bukan melayani kepentingan publik,” ujar Olip Lumbantoruan, SH, pemerhati media dan hukum asal Tapanuli Utara, Rabu (31/7/2025).
Menurut Olip, organisasi pers seharusnya menjadi wadah yang inklusif—mendorong kebebasan berekspresi dan profesionalisme wartawan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan, keabsahan seorang jurnalis tidak bisa hanya ditentukan oleh keanggotaan dalam organisasi tertentu atau kepemilikan sertifikat UKW.
“Kualitas jurnalis tidak ditentukan oleh sertifikasi, tetapi oleh integritas, rekam jejak, dan keberpihakan pada kepentingan publik. Ketika profesi ini dikendalikan oleh segelintir elit organisasi, itu adalah bentuk pembajakan terhadap kemerdekaan pers,” tegasnya.
Ia juga menyoroti praktik diskriminatif sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum yang hanya mengakui wartawan dari organisasi tertentu, sementara jurnalis independen yang berpengalaman dan profesional justru tersisih.
“Ini bukan hanya persoalan etika pers, tetapi sudah masuk pada pelanggaran prinsip-prinsip konstitusional,” kata Olip.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa monopoli tersebut bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak pernah mensyaratkan keanggotaan organisasi tertentu. Jika ada praktik yang menyimpang dari itu, maka yang kita hadapi adalah bentuk baru pembungkaman pers secara struktural dan sistemik,” jelasnya.
Olip pun menyerukan reformasi menyeluruh dalam sistem pengakuan profesi wartawan. Ia mengajak semua pihak—pemerintah, organisasi pers, hingga masyarakat—untuk kembali ke prinsip dasar: kemerdekaan pers, kesetaraan, dan perlindungan terhadap jurnalis independen.
(L.Tamp)