11.554 Pil Mephedrone dan 12 Kg Narkoba Dimusnahkan Polrestabes Makassar

Makassar,Sulawesi Selatan–detikperistiwa.co.id

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/07/2025), dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana,S.I.K, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara, serta disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, dan awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat total 10 kilogram, 10.465 butir pil pemefedron (narkotika sejenis ekstasi), dan 2 kilogram ganja kering.

Dari total sabu yang diamankan, 200 gram disisihkan sebagai barang bukti persidangan sesuai prosedur hukum. Selebihnya, yakni 9,8 kilogram sabu, bersama seluruh pil pemefedron dan ganja, langsung dimusnahkan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K, menjelaskan, pemusnahan ini dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf K dan Pasal 91, yang mewajibkan pemusnahan barang bukti narkotika setelah proses penyidikan dan penetapan pengadilan.

“Pemusnahan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan barang berbahaya ini tidak kembali ke masyarakat,” terang  Kombes Pol Arya Perdana.

Menurut Arya, pil pemefedron merupakan narkotika sintetis dengan efek stimulan mirip ekstasi yang dapat menyebabkan ketergantungan dan kerusakan permanen pada sistem saraf. Sementara ganja kering juga berisiko memicu gangguan kesehatan mental, terutama pada kalangan muda.

Adapun sabu-sabu yang disita diketahui berasal dari jaringan internasional yang menyelundupkan barang haram dari China ke Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia.

“Ini sindikat besar lintas negara, bukan jaringan kecil. Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh mata rantai peredarannya,” ungkap Arya.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan 90.000 orang dari jerat narkoba. Jika lolos ke pasaran, dampaknya bisa merusak hingga 160.000 orang, dengan beban biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp600 miliar.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi penyelamatan generasi bangsa.setiap gram sabu yang dimusnahkan berarti ada nyawa yang terselamatkan,” ujar Arya.

Kombes Pol Arya menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan prioritas nasional sesuai arahan Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Sulsel. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku, baik pengedar maupun bandar, tanpa pandang bulu.

“Kami tidak akan pernah kendor. Perang terhadap narkoba akan terus kami gencarkan demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda,” tegas Kapolrestabes Makassar

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diuji keasliannya di hadapan pejabat terkait dan awak media. Sabu-sabu dilarutkan dalam air panas bercampur bahan kimia penghancur, pil pemefedron dihancurkan, dan ganja dibakar hingga habis.

Pemusnahan ini juga menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba, sekaligus membuktikan transparansi bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Awasi lingkungan sekitar, perhatikan anak-anak kita, dan segera laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Perang ini tidak bisa dimenangkan hanya oleh aparat, tetapi harus menjadi gerakan bersama seluruh warga,” pesan Kombes Pol Arya Perdana.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg