Batam – detikperistiwa.co.id
Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan pengrusakan kantin di Warung Pinggiran, depan Jalan PT WASCO, Kelurahan Tanjung Uncang, yang terjadi pada 22 Mei 2025.
Pelapor, M. Andi, bersama kuasa hukumnya, Gandi Hartawan, S.H., dan Suhariyadi, S.H., menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Batu Aji atas kinerja maksimal dalam menindaklanjuti laporan bernomor LP-B/114/VII/2025/SPKT/Polsek Batu Aji, tertanggal 6 Juli 2025.
Dari lima orang yang diduga terlibat, baru Dedi Silitonga alias Dedi Dores yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polsek Batu Aji. M. Andi berharap empat pelaku lainnya, yakni Pangki dan rekan-rekannya, segera ditangkap karena diduga turut serta melakukan pengrusakan tersebut.
“Sesuai semboyan Polri Brantas Premanisme, kami berharap seluruh pelaku segera diproses hukum hingga tuntas demi tegaknya keadilan,” tegas M. Andi. (Nursalim Turatea)