Breaking News
Patroli Rutin Ditpolairud Polda Babel Pastikan Keamanan Wilayah Laut Dari Pelanggaran Pelayaran Dan Penyeludupan Barang Ilegal Detikperistiwa.co.id Sebuah kapal motor bernama KM. Risman, yang dinakhodai oleh Anang dengan empat orang anak buah kapal (ABK), menjadi perhatian Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. Pemeriksaan rutin ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan provinsi.(2/8/2025) KM. Risman yang diketahui berasal dari Sungailiat. Sedang dalam pelayarannya ketika tim Ditpolairud melakukan inspeksi. Petugas dengan sigap mendekati kapal dan memulai proses pemeriksaan. “Kami melakukan pemeriksaan rutin terhadap setiap kapal yang melintas untuk memastikan kelengkapan dokumen dan tidak adanya kegiatan ilegal,” ujar Anggota Patroli. Setelah diperiksa secara menyeluruh, muatan kapal teridentifikasi berisi es, pancing, dan ransum. Muatan ini menunjukkan bahwa KM. Risman kemungkinan besar digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan atau transportasi logistik terkait perikanan. Yang terpenting, setelah pengecekan detail terhadap semua dokumen kapal dan identitas ABK, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Seluruh surat-surat yang diperlukan, mulai dari surat izin berlayar, surat kelengkapan ABK, hingga dokumen terkait muatan, dinyatakan lengkap dan sah. “Kami mengapresiasi kerja sama nakhoda dan ABK KM. Risman yang kooperatif selama proses pemeriksaan. Ini adalah contoh baik bagaimana sinergi antara aparat dan masyarakat maritim dapat menjaga keamanan bersama,” tambah Anggota Patroli. Dengan hasil pemeriksaan yang nihil pelanggaran ini, KM. Risman diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya. Kejadian ini menegaskan komitmen Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam menjaga kedaulatan laut dan memastikan setiap aktivitas di perairan berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ptytsl Masyarakat Tuntut Pertanggungjawaban Atas Kebun Terbakar Akibat Penggiringan Gajah di Pintu Rime Gayo Sambut HUT RI ke-80, Polsek Pintu Rime Gayo Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih dan Tingkatkan Kamtibmas Polsek Pintu Rime Gayo Laksanakan Patroli Wisata di Wih Ni Kulus, Jaga Keamanan dan Imbau Taat Syariat Gema sholawat dan khotmil quran dalam rangka pisah sambut Camat Leuwimunding

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

*Rilis Resmi GMOCT*

Wartawan Radar Situbondo Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi Demo Bupati

Situbondo, Jawa Timur (GMOCT) – Humaidi, wartawan Jawa Pos Radar Situbondo, menjadi korban kekerasan saat meliput aksi demonstrasi di depan Alun-Alun Situbondo pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi demonstrasi tersebut dilakukan oleh sejumlah anggota LSM yang memprotes pernyataan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo, terkait sebuah video TikTok.

Humaidi, yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya, berupaya mengambil video dan mengajukan pertanyaan kepada Bupati Rio di tengah kerumunan massa. Namun, reaksi Bupati Rio justru di luar dugaan. Ia menepis tangan Humaidi saat wartawan tersebut hendak merekam, kemudian menunjuk-nunjuk wajahnya. Upaya Humaidi untuk mengamankan kameranya pun berujung pada perebutan handphone antara dirinya dan Bupati Rio.

Situasi semakin memanas ketika seorang yang tidak dikenal, bukan peserta demo maupun anggota kepolisian, menarik tangan Humaidi dari belakang dan membantingnya ke tanah. Sebelum jatuh, Humaidi mengaku mendapat pukulan dari belakang dan tendangan di sisi kanan tubuhnya. Kejadian ini terjadi di tengah kerumunan massa, membuat Humaidi mengalami luka-luka.

Setelah aksi demo berakhir, sekitar pukul 10.00 WIB, Humaidi mencoba kembali mewawancarai Bupati Rio. Namun, ia justru kembali mendapat perlakuan tidak menyenangkan berupa makian dan ancaman dari Bupati Rio dan para pendukungnya. Bupati Rio bahkan dilaporkan menghina Humaidi dengan kata-kata kasar dan merendahkan. Humaidi akhirnya mendapat pendampingan dari Lubis, seorang kenalan yang kebetulan dekat dengan Bupati Rio, hingga tiba di Pendapa Bupati.

Meskipun sempat menunggu untuk bertemu Bupati Rio di Pendapa, pertemuan tersebut tidak terlaksana. Demi keselamatannya, Humaidi kemudian dibawa ke Polres Situbondo oleh anggota kepolisian. Di sana, ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Situbondo dan mendapatkan surat tanda laporan.

Humaidi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh pihak yang membantingnya. Ia juga akan melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya setelah mendapatkan hasil visum et repertum dari dokter. Kunjungan solidaritas dari rekan-rekan wartawan dari PWI, IWO, dan IJTI Situbondo pun membanjiri ruang IGD RSUD dr. Abdoer Rahem tempat Humaidi dirawat.

Informasi mengenai kejadian ini juga telah dihimpun oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Sotarduganews, yang merupakan anggota GMOCT. Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mengatur tentang pidana bagi mereka yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik. Proses hukum atas kasus ini kini tengah berjalan.

#noviralnojustice

#savejurnalis

#wartawan

#stopkekerasanterhadapjurnalis

Team/Red (Https//detikperistiwa.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Mujihartono- Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg