Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di gudang tak berizin yang berlokasi di Jalan Lintas Palembang–Betung, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik. Pantauan lapangan pada 01 Agustus 2025 mengungkap fakta mencengangkan—truk-truk tangki CPO keluar-masuk tanpa henti, bahkan hingga larut malam, tanpa pengawasan dan legalitas yang jelas.
Gudang diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan, operasional, maupun izin angkutan ini tetap beroperasi secara terang-terangan. Tidak tampak plang resmi, izin usaha, atau informasi lainnya di sekitar lokasi.Ironisnya, aktivitas ini berlangsung nyaris tanpa hambatan, seolah kebal terhadap hukum.
Warga sekitar mulai gerah dengan dampak aktivitas tersebut, seperti kebisingan, polusi debu, serta potensi kecelakaan lalu lintas. “Gudang itu kabarnya dikelola oleh seorang wanita berinisial IK. Kuat dugaan mereka dibekingi oknum dari Polda Sumsel. Sering terlihat oknum aparat datang ke sana, bukan untuk menindak, tapi justru mengambil jatah,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, warga menyebut bahwa praktik “kencing” alias pengurangan muatan truk kerap terjadi di lokasi tersebut. Para sopir diduga sengaja menurunkan sebagian CPO ke gudang tersebut sebelum melanjutkan perjalanan, dalam pola distribusi ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
Jika benar aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum serius, antara lain:
Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku usaha tanpa izin lingkungan dengan pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.
Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi angkutan barang yang beroperasi tanpa izin angkutan niaga.
Awak media mengkonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Kanit Pidsus Polres Banyuasin Habel tapi Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dan klarifikasi resmi dari pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perhubungan terkait status dan legalitas gudang tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti ilegal, aktivitas ini wajib dihentikan dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum yang membekingi, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh mafia industri yang mengabaikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.