Pemalang Jawa Tengah.Https//detikperistiwa.co.id Kebijakan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang kembali menjadi perbincangan hangat. Kali ini, sorotan tertuju pada keputusan memindahkan ASN dari jabatan struktural langsung ke jabatan fungsional tanpa melalui prosedur resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan prosedur administratif yang berlaku, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Kata Imam Subiyanto
Lanjut
Kasus di Pemalang ini intinya menyangkut dugaan pelanggaran prosedur mutasi ASN, di mana pegawai dipindahkan dari jabatan struktural langsung ke jabatan fungsional tanpa mengikuti mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan.
Kalau kita lihat dari dasar hukumnya:
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
Mengatur bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja serta dengan prosedur yang sah.
Pasal-pasalnya menekankan adanya merit system dan transparansi dalam manajemen ASN.
2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (beserta perubahannya)
Memuat ketentuan bahwa perpindahan jabatan, baik struktural maupun fungsional, harus melalui penilaian kesesuaian kompetensi, uji kompetensi, dan prosedur administrasi resmi.
Ada tahapan seperti rekomendasi dari pejabat berwenang, pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan), dan penetapan SK oleh pejabat pembina kepegawaian.
Jika ASN langsung “dilempar” dari struktural ke fungsional tanpa uji kompetensi atau tahapan tersebut, maka:
Bisa dikategorikan maladministrasi (pelanggaran prosedur administrasi).
Berpotensi melanggar merit system dan asas keadilan bagi ASN lainnya.
Dapat dipersoalkan melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman, atau PTUN.
Analisis Dugaan Pelanggaran Prosedur Mutasi ASN di Pemalang
1. Latar Belakang
Terjadi pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dari jabatan struktural langsung ke jabatan fungsional tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini menuai sorotan publik karena dianggap mengabaikan prosedur dan asas keadilan.
2. Dasar Hukum yang Relevan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- Pasal 73 dan 76 menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta dilakukan sesuai prosedur.
- Mengedepankan merit system dan transparansi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (jo. PP Nomor 17 Tahun 2020)
- Mengatur bahwa perpindahan jabatan, baik struktural maupun fungsional, harus melalui:
- Penilaian kesesuaian kompetensi.
- Uji kompetensi jabatan.
- Proses administrasi formal, termasuk rekomendasi pejabat berwenang dan pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
- Penetapan SK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Mengatur bahwa perpindahan jabatan, baik struktural maupun fungsional, harus melalui:
3. Dugaan Pelanggaran
- Pelanggaran Prosedur: Tidak dilakukan uji kompetensi dan tahapan administrasi sebagaimana diatur dalam PP.
- Maladministrasi: Termasuk tindakan melampaui wewenang atau mengabaikan kewajiban administratif.
- Pelanggaran Merit System: Penempatan ASN tanpa memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai.
4. Potensi Konsekuensi Hukum
- Pengaduan ke KASN: KASN berwenang menilai pelanggaran merit system dan memberikan rekomendasi perbaikan.
- Laporan ke Ombudsman RI: Atas dugaan maladministrasi.
- Gugatan ke PTUN: Untuk membatalkan keputusan mutasi yang tidak sesuai prosedur.
5. Kesimpulan
Mutasi ASN dari jabatan struktural ke fungsional tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar UU ASN dan PP Manajemen PNS. Hal ini dapat menjadi objek pemeriksaan oleh KASN, Ombudsman, maupun PTUN, serta memerlukan koreksi kebijakan demi menjaga integritas sistem kepegawaian.
TIM