Kepala SD Negeri 1 Kempek Diduga menghindari wartawan dan memberikan informasi yang tidak benar

Cirebon – detikperistiwa.co.id

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya, terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Ketika melakukan tugas liputan, sosial kontrol untuk menghasilkan sebuah pemberitaan yang berimbang awak media wajib melakukan konfirmasi narasumber. Namun ketika awak media ini akan konfirmasi terkait Anggaran Dana BOS tahun ajaran 2024 di SDN 1 Kempek, Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon terkesan dihalang-halangi oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai Guru di sekolah tersebut.

Awak media ini mendatangi SDN 1 Kempek untuk melakukan konfirmasi terkait pengunaan anggaran Dana BOS tahun 2024, namun sangat disayangkan kepala sekolah Suyatno,S.pd, terkesan menghindar dan susah ditemuinya. Karena kami awak media ini berkunjung ke SDN 1 Kempek ini sudah ke 3x dan tidak pernah bertemu dengan Kepala Sekolah, karena pihak sekolah selalu mengatakan kalau kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena kesibukan nya, di karenakan selain sebagai kepala sekolah beliau juga Ketua Kelompok kerja kepala sekolah (K3S) di kecamatan Gempol, “kalau Mobil nya ada tapi orang nya tidak ada, karena beliau selalu keliling kesekolahan lainya,” ujar salah seorang yang mengaku sebagai Guru di sekolah tersebut. Padahal kami sudah kali ke 3 berkunjung ke sekolah ini, tetapi tidak pernah bertemu dengan Kepala Sekolah yang kami maksud.padahal sudah jelas jelas kami melihat dengan mata kami sendiri kalau mobil kepala sekolah ada dan terpakir di lingkungan sekolah itu.

Sangat di sayangkan tindakan Kepala SDN 1 Kempek ini,Semestinya ASN selaku kepala sekolah tidak mesti menghindar dari jurnalis/wartawan. Jika tidak ada yang di takutkan dan di sembunyikan, dan untuk salah satu oknum Guru yang sudah berbohong yang mengatakan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat, sebagai seorang pendidik sangat tidak Etis kalau sebagai Guru melakukan kebohongan di lingkungan sekolah itu sendiri, karena sebagai Guru itu menjadi panutan bagi lingkungan sekolah dan masyarakat setempat, kalau Guru saja bisa berbohong bagaimana dengan anak didiknya yang notabene sebagai Tunas Generasi penerus bangsa yang akan datang, selain itu Kepala Sekolah dan Oknum Guru tersebut telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(Agus Mulyanto &Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg