Tugu 1001 Warung Kopi Diresmikan Bupati, Pemilik Kaget Sebut Belum Ada Serah Terima

Tugu 1001 Warung Kopi Diresmikan Bupati, Pemilik Kaget Sebut Belum Ada Serah Terima

Detikperistiwa.co.id

Belitung Timur – Tugu 1001 Warung Kopi yang berada di wilayah Kabupaten Belitung Timur resmi diresmikan kembali oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, didampingi Wakil Bupati Khairil Anwar pada Senin, 18 Agustus 2025. Peresmian tersebut dilakukan setelah tugu tersebut dipercantik dalam program revitalisasi yang digagas oleh Pemerintah Daerah.

 

Namun, peresmian ini memicu respons mengejutkan dari pihak pemilik tugu, Aditya Gumelar, yang merupakan salah satu pendiri Tugu 1001 Warung Kopi. Didampingi oleh anggota Komunitas Anak Negeri, Loli dan Usep, Aditya menyampaikan kekecewaan terhadap peresmian tersebut yang dinilai belum disertai proses serah terima resmi kepada Pemda.

 

“Kami Pendiri, Tapi Tidak Pernah Menyerahkan ke Pemda”

 

Menurut Aditya, pihaknya merasa kaget karena pada acara peresmian tersebut, dirinya hanya diberikan plakat bertuliskan “Inisiator Logo”, seolah-olah tugu tersebut sudah sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Daerah. Padahal secara hukum, tugu tersebut masih menjadi milik para pendirinya bersama Komunitas Anak Negeri.

 

“Kami sangat kaget. Tugu itu seolah-olah dibangun oleh Pemda dan diresmikan secara resmi oleh bupati, padahal belum ada serah terima apa pun dari kami kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Aditya juga menyayangkan munculnya tugu duplikat di lokasi lain tanpa adanya pemberitahuan atau permintaan izin resmi dari pihaknya.

 

“Saya baru tahu ada duplikat tugu setelah saya cek di HP. Tidak ada pemberitahuan atau izin ke saya. Padahal waktu itu Pak Bupati sempat video call meminta izin revitalisasi. Saya bilang silakan saja, Beliau juga mengatakan nanti akan mengundang saya,” ungkapnya.

 

Peresmian Tugu yang Sudah Pernah Diresmikan

 

Tugu 1001 Warung Kopi sebelumnya telah diresmikan pada tahun 2013 oleh Bupati saat itu, Basuri Tjahaja Purnama. Namun, pihak komunitas memang tidak menginginkan adanya prasasti peresmian untuk menjaga kesan sederhana dan nilai historis dari tugu tersebut.

 

Aditya menambahkan bahwa ada Memorandum of Understanding (MoU) yang sempat dirancang antara komunitas dan pemerintah, di mana disepakati bahwa tugu baru akan diserahkan kepada Pemda setelah 30 tahun, dengan syarat komunitas diberikan hak untuk mengelola 200 titik reklame. Namun hingga kini, MoU tersebut belum pernah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

 

“Sekarang tiba-tiba diresmikan, ada prasasti pula seolah-olah dibangun oleh mereka. Padahal belum ada serah terima resmi,” tegasnya.

 

Nilai Historis Dihilangkan

 

Yang membuat komunitas semakin kecewa adalah perubahan estetika pada tugu yang dianggap menghilangkan nilai historis. Beberapa elemen penting seperti tulisan “Dari Lubuk Ati Nok Paling Dalam” dan logo PT tiga warna yang memiliki makna historis telah dihapus dalam proses revitalisasi.

 

“Revitalisasi itu bagus, tapi bukan berarti tugu itu jadi milik Pemda. Nilai historisnya malah dihilangkan, itu yang membuat kami kecewa,” ujar Aditya.***ptytsl 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg