Tambak Udang, Perizinan Apa Saja Yang Harus Dipenuhi

Tambak Udang, Perizinan Apa Saja Yang Harus Dipenuhi

 

Detikperiatiwa.co.id

 

Dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya. Jum,at 22/8/2025

 

Status Hukum Land learing (LC)

‎dalam Kegiatan saha Budidaya tambak Udang

‎. Definisi 

‎Land Clearing (LC) atau pembukaan

‎lahan adalah kegiatan awal pembangunan yang mencakup

‎perataan, penggalian, pematangan,

‎Penebangan vegetasi atau

‎perubahan bentuk lahan alami untuk

‎keperluan usaha.

‎Dalam konteks hukum perizinan dan

‎lingkungan hidup di Indonesia,

‎kegiatan LC termasuk kategori

‎kegiatan konstruksi awal.

‎. Dasar Hukum

‎PP No. 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Perizinan Berbasis risiko

‎U No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungandan Pengelolaan ingkungan Hidup

‎ermen LHK No. P38/MENLHK/ETJEN/KUM. 1/7/2019 tentang UKL-PL

‎Berdasarkan regulasi yang berlaku,

‎kegiatan land clearing termasuk dalam

‎Kategori kegiatan konstruksi dan tidak

‎diperbolehkan dilakukan sebelum izin

‎lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL)

‎disetujui dan perizinan usaha dinyatakan efektif oleh sistem OSS-RBA.

‎Jika Melanggar,

‎Teguran dan Surat Peringatan (SP) dari Dinas Lingkungan Hidup.

‎Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, denda, atau kewajiban pemulihan.

‎Sanksi pidana lingkungan jika terbukti menyebabkan kerusakan ingkungan.

‎Penolakan efektivasi izin usaha oleh sistem OSS karena kegiatan sudah dimulai tanpa izin.

Utk diketahui bhw hhhh Perizinan atau Izin prinsip dalam suatu kegiatan berusaha yg WAJIB dipenuhi ade 3, yaitu:

1. Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang

2. Persetujuan Lingkungan 

3. Persetujuan Mendirikan Bangunan 

No 1 muncul setelah mendapatkan KPPR darat dan KPPR laut, pertek BPN, pertek Kehutanan dan Berita Acara Rapat FPRD Kab.

 

No 2 muncul setelah sidang Amdal atau UKL UPL nya disetujui.

 

no 3 diperoleh lewat proses yangg hampir mirip denagan no 1 dan 2.

 

Ptytsl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg