Pinjam Motor Alasannya Angkut Alpukat, Nyatanya Digelapkan dan Dijual, Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku

Takengon – detikperistiwa.co.id

Dalih ingin mengangkut alpukat ternyata hanya akal-akalan. Seorang pria berinisial RA (31), warga Desa Mulie Jadi, Kecamatan Silih Nara, diringkus Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah melakukan penipuan sekaligus penggelapan sepeda motor milik warga.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, menyusul laporan korban yang merasa menjadi korban penipuan.

Kasus ini bermula pada Kamis (14/8/2025), ketika RA mendatangi rumah korban, Lindawati (33), di Desa Paya Pelu. Dengan alasan hendak meminjam motor untuk mengangkut buah alpukat, pelaku berhasil membawa kabur satu unit Honda BL 4564 GAH.

Namun, motor tersebut tidak pernah kembali. RA justru membawanya ke Kota Medan dan menjualnya seharga Rp3,5 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian hingga Rp19,8 juta.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berhasil kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Tengah. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Iptu Deno menambahkan, barang bukti kendaraan masih dalam proses penyelidikan, sementara pelaku kini ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk dengan dalih pinjam barang. Warga diharapkan segera melapor ke polisi bila menemukan kejadian serupa, sehingga aksi kejahatan bisa cepat ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg