Sumut – detikperistiwa.co.id
26 Agustus 2025 – Beredar informasi adanya dugaan pengiriman kecambah kelapa sawit tanpa dokumen resmi dari Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menuju Pontianak pada Minggu sore (24/8/2025). Pengiriman tersebut diduga melibatkan oknum petugas ground handling (Gatran) serta perusahaan jasa pengiriman barang.
Menanggapi hal itu, Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan praktik tersebut.
“Mohon maaf Pak Firman, kami tidak bisa memberikan tanggapan apapun atas proses bisnis yang dijalankan oleh Gatran dengan mitra bisnisnya. Untuk itu silakan konfirmasi langsung kepada Gatran. Terima kasih,” ujarnya.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Kualanamu, Royan, membenarkan adanya informasi mengenai pengiriman bibit kelapa sawit yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tanpa dokumen kesehatan resmi.
“Infonya ada bibit kecambah kelapa sawit yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak disertakan dokumen kesehatan yang diterbitkan karantina. Hingga saat ini, PPNS Karantina Sumut sedang mengumpulkan bahan keterangan terkait mens rea dugaan tindak pidana tersebut,” kata Royan, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, petugas Gatran Kualanamu, Faisal, serta petugas Gakkum Karantina, Andre Pandu Latansa, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait kasus tersebut. (Red/Ade Saputra)