Penyebar Fitnah Tambang Ilegal, Marten Basaur Dikepung Jeratan Hukum Berat

Gorontalo | detikperistiwa.co.id

Dunia hukum Gorontalo kembali diguncang, Pengacara kondang, Salahudin Pakaya, SH., M.H., dengan tegas menyatakan akan melaporkan Marten Basaur, sosok yang diduga terlibat tambang ilegal ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo, pada hari Kamis, (28 Agustus 2025).

Marten bukan hanya disinyalir menjalankan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga nekat menyebarkan video percakapan pribadi dengan seorang Pejabat Intelkam Polda Gorontalo di akun TikTok pribadinya yang bernama : @marten89.

Video tersebut direkam Marten saat Video call Via WhatsApp berlangsung dengan Pejabat Polda tersebut, lalu dipelintir narasinya sehingga terkesan seolah Pejabat Kepolisian meminta “Setoran PETI” (Pertambangan Tanpa Izin) kepadanya.

“Tuduhan Dipelintir, Justru Indikasikan Percobaan Suap”

Menurut Salahudin, narasi Marten jelas-jelas menyesatkan. Kalimat pejabat polda yang dipotong secara sepihak hanyalah candaan ringan mengenai kondisi kantor, bukan permintaan setoran.

“Itu hanya guyonan, bukan permintaan. Polisi memang wajib fleksibel, siap 24 jam melayani masyarakat. Jadi framing Marten itu murni fitnah,” ujar Salahudin.

Polisi adalah Pengayom Masyarakat dan Polisi dalam 1 kali 24 jam SOPnya adalah melayani pengaduan, konsultasi masyarakat pencari keadilan dan perlindungan, jadi tidak ada larangan polisi menerima panggilan telepon dari masyarakat apakah itu orang yang mengadukan masalahnya, konsultasi atau melaporkan kejadian tindak pidana

Lebih jauh, Salahudin menegaskan, Jika Marten benar memberi uang sebagaimana pengakuan yang bersangkutan di media sosial kepada penyelenggara negara, dan hal tersebut dia buktikan maka itu masuk dugaan penyuapan dan marten telah melakukan perbuatan melawan hukum dan yang bersangkutan harus di proses sesuai hukum yang berlaku, Jika yang bersangkutan dalam hal ini marten tidak dapat membuktikan maka ia melakukan fitnah ke institusi kepolisian, penyebaran berita bohong dan fitnah kepada penguasa yangg sedang melaksanakan tugasnya

“Kedua-duanya adalah tindak pidana. Marten harus ditangkap segera, jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Gorontalo,” tegas Salahudin.

“Jeratan Hukum yang mengancam Marten Basaur :

1. Percobaan Penyuapan Penyelenggara Negara :

• Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 15 UU Tipikor

Ancaman : Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp.250 juta.

2. Fitnah dan Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial

• Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Ancaman : Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

3. Menyebarkan Informasi Bohong yang merugikan Institusi Negara

• Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Ancaman : Pidana penjara maksimal 10 tahun.

Dengan kombinasi pasal-pasal ini, Marten bisa terjerat Multi-Layer Crime atau Pasal Berlapis yang menempatkannya dalam posisi hukum sangat berat.

Salahudin juga menyebut Marten kini berada di Kalimantan, dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Marten dimana pun ia berada.bila tidak patuh pada panggilan yang berwajib,

“Ini bukan soal suku atau asal-usul, ini soal supremasi hukum di Gorontalo. Jangan biarkan seorang pendatang seenaknya menyebar fitnah, berita bohong dan mencoba menyuap aparat hukum di Gorontalo,” cetusnya.

Salahudin juga menegaskan, bahwa terhadap percobaan penyuapan akan dilaporkan ke kejaksaan Tinggi Gorontalo dan terhadap penyebaran berita bohong, fitnah terhadap penguasa yang sedang menjalankan tugasnya akan langsung dilaporkan ke Mabes Polri untuk menjaga objektifitas

“Ini extraordinary crime dan tindak pidana khusus lainnya seperti penyebaran berita bohong melalui media sosial yang ancaman hukumannya berat. Jangan ada kesan pembiaran. Kita tidak mau hukum dipermainkan di Gorontalo,” tutup Salahudin dengan nada keras.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg