Jember|Jatim|Detikperistiwa.co.id
Saat terik siang menempel di dinding Gedung DPRD Jember. Puluhan petani berdiri di halaman, sebagian mengenakan caping, sebagian lainnya menenteng spanduk bertuliskan tuntutan: SK Bupati Fawait menghapus LP2B kami. Suara mereka nyaring, wajah-wajah itu penuh curiga. Berita daring pun cepat mengutip peristiwa itu. Judulnya sederhana tapi mengguncang: Datangi DPRD Jember, Petani Protes SK Bupati Fawait Soal LP2B.
Di ruang publik, narasi seperti itu cepat berubah menjadi “kebenaran”. Dua kecamatan kota Sumbersari dan Kaliwates dituding hilang dari peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sawah seolah sudah berpindah menjadi beton, bahkan sebelum truk pasir benar-benar datang. Dalam semiotika publik, simbol kehilangan tanah adalah simbol kehilangan masa depan. Maka wajar bila keresahan meluas. Tapi apakah tudingan itu benar?
a. Data Resmi: LP2B Bertambah, Bukan Hilang
Fakta resmi menunjukkan arah berbeda. Melalui PPID, Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa luasan LP2B bukannya berkurang, melainkan bertambah 327 hektare sepanjang 2025.1Tambahan ini signifikan. Dari angka itu, 125,53 hektare berada di tiga kecamatan perkotaan—Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates. Artinya, wilayah yang dituduh “dihilangkan” justru mendapat tambahan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lebih jauh, Pemkab Jember juga memperkuat infrastruktur penopang. Melalui APBN 2025, dibangun jaringan irigasi untuk 724 hektare sawah dan irigasi air tanah 158 hektare. Program P3-TGAI dari Kementerian PUPR menambah 47 titik pekerjaan irigasi.3 Akumulasi pembangunan itu berdampak pada 11.982 hektare sawah di Jember tahun 2025. Perbandingan historis mempertegas capaian: dua tahun terakhir, infrastruktur pertanian setara dengan pembangunan irigasi 40 tahun sebelumnya.
b. LP2B: Mandat Hukum yang Tak Bisa Diabaikan
LP2B bukan sekadar program daerah. Ia merupakan mandat nasional berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.5 Pemerintah kabupaten wajib menetapkan dan melindungi lahan pangan agar tidak terkonversi menjadi nonpertanian.
Dengan demikian, tudingan bahwa Bupati “menghapus LP2B” tidak hanya salah secara faktual, tetapi juga tidak logis secara hukum. Seorang bupati tidak bisa sembarangan menghapus LP2B tanpa dasar peraturan lebih tinggi, karena perlindungan LP2B melekat sebagai kewajiban negara.
c. Semiotika Sawah dan Air
Dalam kajian semiotika, tanda bekerja pada tiga lapis: ikon, indeks, dan simbol. Sawah dalam LP2B adalah ikon keberlanjutan pangan: wujud konkret yang bisa dilihat mata. Irigasi adalah indeks keadilan, tanda keberpihakan yang menghubungkan sebab-akibat—air mengalir, padi tumbuh. Ketika Gus Fawait menambah LP2B dan membangun irigasi, ia sedang mengirim simbol politik kepedulian. Bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata yang bisa diverifikasi lewat data. Dalam politik lokal, simbol semacam ini lebih kuat daripada pidato retoris.
d. Mengapa Salah Paham Bisa Tumbuh?
Setidaknya ada tiga penyebab hal ini bisa terjadi, yaitu:
1. Nomenklatur administratif. Dalam dokumen SK, nama kecamatan tertentu memang tidak selalu disebutkan secara eksplisit. Hal itu sering disalahartikan publik sebagai penghapusan, padahal hanya perubahan teknis redaksional.
2. Reservoir ketakutan petani. Sawah bagi petani adalah ruang hidup. Begitu beredar kabar “hilang,” kecemasan segera menjelma keyakinan. Semiolog Roland Barthes menyebutnya mythologies: narasi kecil yang tumbuh menjadi mitos sosial.6
3. Media daring yang kurang verifikasi. Beberapa portal mengutip klaim petani tanpa mengonfirmasi data resmi pemerintah. Berita setengah matang itu lalu dipersepsikan publik sebagai kebenaran penuh.
e. Pertarungan Tanda: Hoaks vs Data
Di ruang publik, kini berhadapan dua tanda.
• Tanda hoaks: spanduk protes, klaim penghapusan, berita sensasional.
• Tanda nyata: penambahan 327 hektare LP2B, irigasi 11.982 hektare sawah, dan data terbuka PPID.
Pertarungan ini bukan sekadar soal fakta, melainkan soal siapa yang mampu menguasai simbol kepercayaan. Dengan membuka data melalui PPID, Gus Fawait memilih jalur transparansi. Transparansi itulah simbol baru kekuasaan: pemimpin yang berani diuji di depan publik.
f. Salah Paham yang Terjawab
Aksi protes petani di DPRD Jember pada 20 Agustus 2025 lahir dari salah paham terhadap dokumen administratif. Mereka membaca tanda yang keliru: absennya penyebutan nama kecamatan dalam SK dianggap sama dengan hilangnya lahan. Padahal, data resmi memperlihatkan kebalikannya—lahan bertambah, irigasi diperkuat, dan pembangunan pertanian digencarkan. Dalam semiotika politik, tanda yang nyata akhirnya akan menyingkirkan tanda yang rapuh. Sawah yang tetap hijau di Sumbersari, air yang mengalir di Kaliwates, adalah klarifikasi paling telak.
Gus Fawait tidak sedang menghapus lahan, ia sedang mengairi kehidupan.
Dan cepat atau lambat, para petani akan membaca tanda itu dengan mata mereka sendiri. *
Referensi
1. PPID Jember, Klarifikasi Isu LP2B (Agustus 2025).
2. Ngopibareng.id, Luasan LP2B di Jember Tahun 2025 Bertambah 327 Hektare (2025).
3. Ngopibareng.id, Dalam Dua Tahun, Infrastruktur Pertanian Jember Setara 40 Tahun (2025).
4. Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
5. Beritajatim.com, Datangi DPRD Jember, Petani Protes SK Bupati Fawait Soal LP2B (20 Agustus 2025).
Penulis :
Andi Spt,S.Sos.,M.Si