Tegal,detikperistiwa.co.id – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terendus di Kota Tegal. Sebuah truk Fuso berwarna oranye dengan nomor polisi A 8928 FI diduga kuat menjadi kendaraan pengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Truk tersebut kedapatan melakukan pengisian di SPBU 44.52113, Jalan Pantura Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Sabtu dini hari (30/8/2025).
Saat dikonfirmasi, dua pemuda yang mengaku sebagai sopir dan kernet truk itu enggan memberikan keterangan jelas. Mereka hanya menyebut bahwa kendaraan tersebut milik seorang bos.
“Kalau untuk bosnya saya tidak tahu, nanti ada Ari datang ke sini. Dia orang lapangan,” ujar sopir singkat kepada awak media.
Tak lama kemudian, seorang pria bernama Tajudin yang mengaku sebagai orang kepercayaan Ari, muncul di lokasi. Dalam pernyataannya, Tajudin terang-terangan menyebut Ari memiliki sejumlah armada truk yang kerap digunakan untuk menguras solar subsidi di berbagai SPBU wilayah Tegal.
“Kalau jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi ada tiga atau empat armada. Satu truk bisa menampung 4 sampai 6 ton solar,” ungkapnya.
Tajudin juga membeberkan bahwa solar subsidi hasil pengurasan tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah industri di Kota Tegal. Ironisnya, ia bahkan meminta kartu identitas wartawan yang sedang meliput, diduga sebagai upaya suap atau pengaburan kasus.
“Pesan Ari, kalau ada teman-teman wartawan rangkul saja, kirim foto KTA-nya,” kata Tajudin.
Namun, saat ditanya lebih jauh terkait identitas Ari maupun sosok bos besar yang diduga menjadi otak jaringan mafia solar tersebut, baik sopir, kernet maupun Tajudin memilih bungkam.
Kasus dugaan mafia solar di Tegal ini menambah panjang daftar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55,
yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Red/Tim