FRN Dukung Kondusifitas Sosial-Politik, Pastikan Pemberitaan Tidak Memecah Belah

Jakarta | detikperistiwa.co.id

Menindaklanjuti Seruan Dewan Pers Nomor 01/S-DP/VIII/2025 tentang pemberitaan unjuk rasa dan dampaknya, Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) Counter Polri menegaskan komitmen tegas untuk menjaga netralitas serta kualitas pemberitaan. Pada Sabtu, (30/8/2025).

 

Ketua Umum PW-FRN, Agus Flores, memastikan FRN tidak akan menayangkan maupun memproduksi konten yang bersifat provokatif.

 

“FRN mengikuti sepenuhnya arahan KPI dan Dewan Pers sesuai edaran yang mereka sampaikan. Tidak ada video atau berita provokatif di FRN,” tegas Agus Flores di Jakarta,” tegasnya.

 

Agus menambahkan, peran wartawan FRN adalah memberikan informasi yang benar, akurat, dan menyejukkan masyarakat, khususnya di tengah situasi sosial politik yang memanas.

 

“Kami berdiri di garis yang sama, menjaga kondusifitas bangsa dan mendukung terciptanya ruang informasi yang sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

 

Pernyataan ini sekaligus menegaskan konsistensi FRN untuk tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, FRN juga berperan sebagai mitra strategis Polri dalam menjaga stabilitas informasi di ruang publik.

 

Dengan sikap tegas tersebut, FRN mengajak seluruh jurnalis dan media anggotanya di Indonesia untuk:

1. Menyajikan informasi akurat, jujur, dan berimbang.
2. Menghindari pemberitaan maupun video provokatif yang dapat memicu keresahan publik.
3. Mengutamakan keselamatan wartawan dengan mematuhi prosedur liputan.
4. Berkoordinasi aktif dengan KPID, Dewan Pers, serta aparat keamanan agar distribusi informasi tetap sesuai aturan.

 

“FRN adalah garda terdepan dalam menjaga marwah pers nasional. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini,” tegas Agus Flores.

 

Senada dengan Agus Flores, Wakil Ketua Umum FRN yang juga Pimpinan Redaksi Bali Berkabar, Gede Sumertayasa, menyerukan pentingnya menjaga kondusifitas di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah.

 

Menurutnya, kebebasan menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa adalah hak setiap warga negara, namun harus tetap dilakukan dengan tertib, aman, dan mengedepankan semangat persaudaraan.

 

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, baik yang menyuarakan aspirasi melalui unjuk rasa maupun aparat keamanan, untuk saling menahan diri dan mengutamakan dialog. Kita perlu waspada terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi untuk memecah belah atau menimbulkan korban,” ujar Sumertayasa.

 

Ia menegaskan bahwa baik peserta unjuk rasa maupun aparat adalah sama-sama putra-putri bangsa yang harus dijaga keselamatannya.

 

“Keamanan dan kondusifitas adalah kunci kehidupan sosial yang tenteram serta keberlangsungan ekonomi. Jika situasi terganggu, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

 

Menutup seruannya, Gede Sumertayasa mengingatkan bahwa aksi unjuk rasa jangan sampai berujung pada konflik atau perpecahan.

 

“Mari kita jaga kedamaian, mari kita rawat persatuan. Aspirasi tetap bisa disampaikan tanpa mengorbankan persaudaraan dan masa depan bangsa,” pungkasnya.

 

 

 

(Sby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg