Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Makassar, 6 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Makassar–detikperistiwa.co.id, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar pada Jumat, (29/08/2025).

Dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, para tersangka terdiri atas 23 orang dewasa dan 6 anak di bawah umur.

“Penyidikan masih berjalan. Jumlah tersangka bisa bertambah karena kami masih mendalami peran pelaku lain. Setiap orang yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Didik.

Menurutnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing:

Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 hingga 20 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan yang diancam hingga 12 tahun penjara.

Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Pasal 45 ayat (2) UU ITE terkait ujaran atau ajakan melalui media sosial, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

“Bagi pelaku pembakaran dikenakan Pasal 187. Untuk pengeroyokan dan perusakan dikenakan Pasal 170. Para penghasut, terutama yang menggunakan media sosial, dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Ada pula tersangka yang terbukti mencuri dan menadah hasil curian, mereka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP,” tegas Didik.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain satu unit motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas merek Sharp, serta satu unit mobil hasil curian berikut barang-barang curian lainnya.

Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan, “Ini bukan sekadar soal pembakaran gedung. Ada nyawa yang hilang dan kerugian besar negara. Semua pelaku, baik dewasa maupun anak-anak, akan diproses sesuai aturan hukum.

”Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan bahwa eskalasi massa pada malam kejadian sudah tidak terkendali.

“Di DPRD Provinsi ada sekitar 2.000 massa, di DPRD Kota mencapai 3.000 orang. Target mereka bukan lagi menyampaikan aspirasi, tetapi mencari polisi berseragam,” ujar Arya.

Arya Perdana juga menekankan bahwa penghasutan lewat media sosial berperan besar dalam memicu aksi anarkis tersebut.

“Ajakan melalui handphone dan siaran langsung di platform tertentu membuat massa berkumpul, lalu melakukan pembakaran. Akibatnya gedung terbakar dan korban jiwa jatuh. Karena itu, kami kenakan pasal penghasutan dan UU ITE,” tambah Arya Perdana.

Adapun Rincian Tersangka tersebut yakni ;

DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

DPRD Kota Makassar (15 orang): MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *