Himpunan mahasiswa Islam gelar dialog publik dalam tema pengelolaan sampah

Medan – detikperistiwa.co.id

Himpunan mahasiswa Islam Cabang Medan Bidang Lingkungan Hidup menggelar Dialog Publik dengan tema Menakar Keseriusan Pemko Medan dalam pengelolaan sampah: antara regulasi dan realita Demi Terwujudnya Masyarakat Yang Lestari” yang diadakan diaula Student Center HMI Medan Jalan Adinegoro No 15 Medan, Sekitar Pukul 14.00 WIB, Selasa(09/09/2025)

Hadir sebagai pembicara yakni Ir Rena Arifah Akademisi, Aktivis Lingkungan Harry Galang Pane, Baharuddin selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Pemko Medan, Rahmad Hidayat Munthe Kabid Lingkungan Hidup HMI Cabang Medan dan segenap mahasiswa dan mahasiswi yang turut hadir dalam dialog Publik tersebut.

Sewaktu kata pengantar Cici Indah Ketua Umum HMI Cabang Medan mengatakan bahwa Masyarakat masih buta dalam mengelola Sampah, khususnya sampah rumah organik.

“Karena kalau kita tahu di negara lain atau daerah luar misal di Bali punya namanya bank sampah sehingga sampah sampah itu terkelola dengan baik, namun jika dibandingkan di Medan itu belum terjadi apakah kurangnya perhatian dari pemerintah apakah kurangnya peranan masyarakat jadi diskusi inilah mungkin bisa menemukan solusi yang membangun bagaimana Masyarakat Kota Medan bisa lebih peduli lebih update dalam kejadian di lingkungan apalagi mengenai sampah ini , ujar Cici

karena sampah di TPA sendiri pun sudah menggunung hingga berapa meter keatas, kalau tidak dikelola dengan baik maka bisa membahayakan kesehatan yang ada disekitar lingkungan yang ada di TPA, terutama anak anak dan hal hal seperti ini berpengaruh terhadap ekonomi dan aspek aspek lainnya” ungkap Cici

Rena Arifah mengatakan bahwa yang harus peduli kepada lingkungan ini adalah mahasiswa, Mahasiswa harus perlu seperti ini, harapan kami serius dan peduli akan lingkungan dan berbuat, hari ini kita penggiat jangan cuma hanya nengok nengok, pemerhati, begitu melihat sesuatu dilingkungan main set kita yang berbuat.

Sementara Baharuddin selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Pemko Medan mengatakan mulai Undang undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ini menjadi payung hukum kami ditingkat nasional. (Red/Ade Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?