Polisi Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan DPRD di Sulsel, 9 Anak di Bawah Umur

Makassar-detikperistiwa.co.id, Jumlah tersangka kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan fasilitas umum di Sulawesi Selatan terus bertambah.

Hingga hari ini, Rabu (10/09/2025), Polda Sulsel telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dari berbagai lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penetapan puluhan tersangka ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan intensif.

“Total ada 42 tersangka. Dari jumlah itu, 34 orang dewasa dan 9 lainnya anak di bawah umur,” kata Didik kepada wartawan.

Menurut Didik, para tersangka diamankan dari beberapa titik kerusuhan, mulai dari Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, hingga kasus pengeroyokan di depan Kampus UMI, Makassar.

“Sebanyak 37 tersangka terkait pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over. Lalu ada 2 tersangka kasus perusakan Kantor DPRD Palopo, serta 3 tersangka kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di depan Kampus UMI,” jelas Didik.

Didik menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana sesuai perannya.

“Ada yang dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian. Bahkan ada yang dikenakan pasal pencurian dan penadahan,” tegas Didik.

Lebih lanjut, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Proses pengembangan perkara tetap berjalan. Kami pastikan setiap orang yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Didik.

Polda Sulsel, kata Didik, berkomitmen menangani kasus ini secara transparan.

“Kami bekerja profesional, sesuai prosedur, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Masyarakat kami imbau agar tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan terprovokasi isu-isu yang belum jelas kebenarannya,”tandas Didik Supranoto.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *