PALEMBANG— detikperistiwa co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang berhasil menyetorkan hasil lelang barang rampasan negara senilai lebih dari Rp5,25 miliar ke kas negara.
Barang rampasan tersebut berupa 12 unit dump truck milik terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, yang berasal dari tindak pidana asal narkotika.
Lelang digelar pada Kamis, 18 September 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat dengan perantaraan KPKNL oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Palembang.
Kajari Palembang Hutamrin dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), menyampaikan seluruh barang rampasan laku terjual dengan total nilai Rp5.254.523.000. “Dana ini langsung disetorkan ke kas negara sebagai **Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujarnya.
Terpidana Gembong Narkoba
Dump truck tersebut merupakan barang bukti dalam perkara TPPU berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN.Plg, tertanggal 10 April 2025.
Terpidana Barmawi alias Mawi diketahui merupakan narapidana kasus narkotika yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas lapas dan provinsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Satrio Dwi Putra SH MH dan Rini Purnamawati SH MH, mengungkapkan Barmawi kerap melakukan transaksi sabu seberat 3–5 kilogram per transaksi. Jaringan ini melibatkan narapidana dari berbagai lapas, seperti Rutan Pakjo, Lapas Tanjung Raja, Muara Beliti, Sekayu, Lubuk Linggau, hingga Pekanbaru.
Aset hasil kejahatan narkotika tersebut disamarkan melalui berbagai cara, termasuk membeli kendaraan operasional (dump truck), menjalankan usaha kontraktor, hingga menjadi vendor alat angkut jalan. Barmawi bahkan melibatkan dua istrinya, Ruslaini dan Romsia, dalam praktik pencucian uang.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Kajari Palembang menegaskan bahwa keberhasilan penyetoran hasil lelang ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pemulihan aset negara.
“Kejaksaan Negeri Palembang akan terus berupaya konsisten melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan. Terutama dalam hal pemulihan kerugian negara serta optimalisasi penerimaan negara melalui mekanisme hukum yang sah”Tegas Tamrin.
(R01-R12-BFN)