Arah Pembaruan Hukum Tata Negara Indonesia: Mengkritisi Wacana Amandemen UUD 1945

Arah Pembaruan Hukum Tata Negara Indonesia: Mengkritisi Wacana Amandemen UUD 1945

 

 

Kalau UUD 1945 kembali diamandemen, maka, menurut hemat saya, kita perlu “merapikan” dalam hal ini meninjau ulang beberapa pasalnya agar sebagai landasan berbangsa dan bernegara, UUD 1945 benar-benar merefleksikan cita-cita berbangsa dan bernegara sebagaimana dirumuskan the founding fathers pada awal kemerdekaan.

 

Sebagai misal, perlu kita telaah kembali, apakah pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen terakhir benar-benar sudah mengakomodasi kepentingan dan aspirasi seluruh kekuatan politik, golongan, agama dan etnis yang ada?

 

Lalu, apakah di antara lembaga-lembaga baru yang dibentuk sebagai amanat amandemen terakhir tersebut ada yang justru tidak sejalan dengan prinsip “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR” (yang merupakan penjelmaan sesungguhnya dari kedaulatan rakyat)?

 

Silakan simak uraian lengkap saya tentang hal tersebut dalam kuliah umum daring “Arah Pembaruan Hukum Tata Negara Indonesia: Mengkritisi Wacana Amandemen UUD 1945” yang diadakan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Terbuka (FHISIP UT), Kamis (25/9/2025).

 

#KuliahUmum #FakultasHukum #UniversitasTerbuka #UUD1945 #AmandemenUUD1945 

#HukumTataNegara #DemokrasiKonstitusional #YusrilIhzaMahendra #HukumIndonesia #PolitikIndonesia #Konstitusi #PendidikanHukum #DiskusiHukum #SarjanaHukum #IlmuHukum #Ketatanegaraan.””

 

Jurnalis detikperistiwa Belitung Timur.

Suhartono ptytsl.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *