Berita  

Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Orang Pelaku Cabul. Termasuk Orang Tua Korban 

Labuhanbatu – detikperistiwa.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dan menangkap 4 orang tersangka, salah satunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Kamis (2/10/25).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, yang selama ini tinggal bersama ayah kandungnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan cabul tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2020 hingga 15 Agustus 2025.

Adapun identitas tersangka yang diamankan yaitu:
1. R (60 tahun), berprofesi sebagai dukun, yang melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban pada akhir Februari 2025 dan Agustus 2025, berlamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
2. YS (36 tahun), teman ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
3. S (45 tahun), paman kandung korban, melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025 beralamat di Kab. Labuhanbatu Utara.
4. R (49 tahun), ayah kandung korban, melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024.

Dalam keterangannya,” Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan orang-orang terdekat korban. Bahkan, berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 potong celana jeans panjang warna biru, 1 unit flashdisk merk Vandisk 4GB warna putih, 1 potong celana dalam warna ungu motif bunga, 1 potong celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus ini terungkap karna ayah korban melaporakan tersangka 1  berinisial R yang berprofesi sebagai dukun telah melakukan pencabulan kepada korban. Setelah penyelidikan lebih dalam ternyata ayah kandung korban merupakan orang yg pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 sampai korban duduk di bangku kelas 1 smp pada tahun 2024.

Pemberatan hukuman juga akan diberikan mengingat sebagian pelaku merupakan orang tua dan keluarga dekat korban, sehingga ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari hukuman pokok sesuai peraturan yang berlaku.

(Hasyim mth).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *