Makassar, detikperistiwa.co.id – Suasana khidmat menyelimuti acara peresmian Masjid Imamul Hakimin dan lapangan tenis Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H di kompleks Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (08/10/2025).
Peresmian ini dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel, Wakil Walikota Makassar Hj.Aliyah Mustika Ilham, Ketua PN Makassar Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH., Ketua Panitia Pembangunan Sumantri, SH., MH., serta para hakim, pejabat struktural, pegawai, dan tokoh masyarakat sekitar.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi semangat kebersamaan yang melandasi pembangunan masjid di lingkungan lembaga peradilan tersebut.
Ia menilai keberadaan Masjid Imamul Hakimin menjadi bukti bahwa integritas dan spiritualitas dapat berjalan seiring dalam kehidupan aparatur negara.
“Pembangunan masjid ini menjadi contoh nyata bagaimana semangat kebersamaan dan keikhlasan dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat besar. Saya yakin keberadaan masjid ini akan memperkuat nilai spiritual bagi para pegawai pengadilan dan masyarakat sekitar,” ujar Sudirman.
Gubernur juga menekankan bahwa membangun masjid bukan hanya proyek fisik, melainkan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir bagi semua pihak yang terlibat.
“Bayangkan, setiap orang yang salat di sini, pahalanya juga mengalir kepada para pembangun. Inilah investasi akhirat yang sesungguhnya,” kata Andi Sudirman.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH., menyampaikan rasa syukur atas rampungnya pembangunan masjid yang telah direncanakan sejak tahun 2020.
Menurutnya, keberadaan Masjid Imamul Hakimin bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol keseimbangan antara pembinaan rohani dan jasmani di lingkungan peradilan.
“Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas karunia dan rahmat-Nya sehingga kita semua dapat berkumpul dalam keadaan sehat pada acara peresmian Masjid Imamul Hakimin ini. Semoga keberadaannya membawa berkah dan memperkuat nilai keimanan serta integritas bagi seluruh insan pengadilan,” ujar I Wayan Gede.
Ia turut mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Makassar yang memberikan hibah untuk membantu penyelesaian pembangunan.
“Awalnya masjid ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat dan jamaah. Namun, di tengah prosesnya kami mendapat dukungan dari pemerintah kota, sehingga pembangunannya dapat rampung sesuai harapan,” tutur I Wayan.
Selain itu, Ketua Panitia Pembangunan, Sumantri, SH., MH., yang juga Hakim Ad Hoc Tipikor PN Makassar, juga menjelaskan bahwa pembangunan masjid dilakukan dengan semangat pembinaan moral bagi aparatur hukum.
“Sebagai insan penegak hukum, kami ingin agar integritas tidak hanya dijaga dalam pekerjaan, tapi juga tumbuh dari akhlak yang baik. Karena itu, masjid ini diharapkan menjadi wadah pembinaan rohani, sementara kegiatan olahraga di sekitar lapangan menjadi pembinaan jasmani. Dua hal ini harus berjalan seimbang,” jelas Sumantri.
Lebih jauh, Sumantri menambahkan, bahwa Masjid Imamul Hakimin bukan bangunan baru sepenuhnya, melainkan hasil pemindahan dari lokasi lama karena pertimbangan pelestarian cagar budaya.
“Lokasi awal masjid berada di area yang masuk zona cagar budaya. Karena itu, kami geser ke area selatan agar tetap bisa digunakan tanpa melanggar ketentuan. Desainnya pun menyesuaikan estetika bangunan bersejarah,” ujar Sumantri.
Selain digunakan untuk ibadah, masjid ini juga akan menjadi pusat kegiatan sosial dan keagamaan, seperti pengajian rutin, pelatihan perawatan jenazah, hingga santunan bagi masyarakat sekitar.
Adapun Masjid Imamul Hakimin memiliki lima menara yang melambangkan lima rukun Islam sekaligus lima waktu salat. Arsitekturnya dirancang terbuka dan ramah lingkungan agar tetap menyatu dengan kawasan bersejarah di sekitar kompleks PN Makassar.
“Penyesuaian desain kami lakukan agar tetap selaras dengan lingkungan bersejarah. Kami berharap masjid ini menjadi pusat kegiatan keagamaan yang terbuka untuk masyarakat umum,” kata Sumantri.
Ia berharap, keberadaan masjid ini mampu memperkuat moral dan spiritualitas aparatur pengadilan dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.
“Integritas dan spiritualitas harus berjalan seiring. Karena tugas menegakkan keadilan tidak hanya bersandar pada hukum, tetapi juga pada nilai-nilai keimanan,” pungkas Sumantri.
Masjid Imamul Hakimin kini menjadi simbol sinergi antara profesionalisme hukum dan ketakwaan, serta wujud komitmen Pengadilan Negeri Makassar dalam memperkuat pembinaan moral dan spiritual di lingkungan lembaga peradilan.
Bangunan ini berdiri megah di atas area selatan kompleks PN Makassar dan mampu menampung sekitar 200 jamaah dalam satu waktu.
Niar Ch


