SATPOL PP PEMALANG GELAR PATROLI PENERTIBAN PASCA RAZIA PENYAKIT MASYARAKAT
Pemalang, 7 Oktober 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan patroli penertiban pasca razia penyakit masyarakat dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Kegiatan patroli dilaksanakan di sejumlah warung dan kafe di wilayah Pantura, antara lain di kawasan Assalam/Calam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan perempuan (diduga PSK) dan dua laki-laki, serta barang bukti berupa pelumas, pil KB, dan alat kontrasepsi yang ditemukan di beberapa kamar.
Selanjutnya, delapan perempuan yang diamankan dibawa ke Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang untuk menjalani asesmen. Setelah proses tersebut, mereka akan dipindahkan ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menciptakan ketertiban umum, serta menegakkan norma dan peraturan daerah yang berlaku.
Lanjut
Pemalang, 7 Oktober 2025 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang Melaksanakan Patroli Penertiban Pasca Razia Penyakit Masyarakat dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kab. Pemalang No 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang, di Warung, Cafe Pantura (Assalam/Calam)
Dalam Kegiatan tersebut Petugas Mengamankan 8 Perempuan (PSK) Dan 2 Laki-laki Serta Barang Bukti Berupa Pelumas, Pil KB, Alat kontrasepsi di kamar-kamar tersebut.
Selanjutnya 8 Perempuan (PSK) di bawa ke Dinsos KBPP Kab. Pemalang Untuk dilakukan Assesment yang selanjutnya di bawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta.