Menko Yusril Ihza Mahendra: Urgensi Reformasi Polri.
Sejak era pemerintahan Presiden Habibie, saya sudah terlibat dalam diskusi intensif tentang perubahan undang-undang yang mengatur TNI dan Polri.
Baru pada era pemerintahan Presiden Megawati, saya selaku Menteri Kehakiman dan HAM, bersama Menteri Pertahanam Matori Abdul Djalil, mewakili Pemerintah membahas bersama DPR tiga RUU tentang pemisahan TNI dan Polri, kewenangan masing-masing dan perubahan UU tentang Polri sendiri.
UU Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dianggap sudah tidak sejalan lagi dengan konsep reformasi diubah dengan UU Nomor 2 tahun 2002. Di situ antara lain diatur tentang tugas Polri, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kini, seiring pembentukan Komite Reformasi Kepolisian oleh Presiden Prabowo Subianto, maka perlu dipikirkan pembaruan-pembaruan berikutnya, antara lain kurikulum sipil untuk pendidikan di Akademi Kepolisian. Juga jenjang hierarki kepolisian yang harus berbeda dengan jenjang hierarki militer.
Pembahasan tentang hal tersebut telah saya sampaikan dalam forum diskusi daring Insan Cita pada Senin 6 Oktober 2025.
“”Jurnalis detikperistiwa Belitung Timur.
Suhartono ptytsl.