Ogan Ilir,–detikperistiwa.co.id|
Dunia pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir kembali diguncang kontroversi. Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Muara Kuang dituding masih secara terang-terangan mewajibkan siswa/siswi baru untuk membeli pakaian seragam dan perlengkapan sekolah dengan harga selangit, namun kualitasnya jauh di bawah standar Jum’at(10/10/2025)
“Praktik ini, sontak memicu amarah dan keluhan keras dari para wali murid yang merasa tercekik.
Pada 7 Oktober 2025, terungkap bahwa setiap siswa baru diwajibkan merogoh kocek hingga Rp1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk tiga jenis seragam: olahraga, PDH, dan batik. Yang lebih mencengangkan, pihak sekolah bahkan mengeluarkan nota pembayaran resmi, sebuah tindakan yang secara jelas menabrak kebijakan pemerintah yang melarang keras jual beli seragam di lingkungan sekolah.
“Kalau celana seperti ini, beli di pasar kaki lima cuma Rp35.000,” keluh seorang wali murid dengan nada kecewa, terekam dalam sebuah video berdurasi 20 detik yang viral. Keluhan ini bukan isapan jempol belaka. Kualitas bahan seragam yang diterima, khususnya seragam olahraga, disebut-sebut sangat buruk dan mudah sobek hanya setelah beberapa kali pemakaian. Seorang siswa bahkan mengungkapkan kekecewaannya secara langsung.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, harga seragam yang fantastis ini menjadi beban berat bagi banyak keluarga. Namun, penderitaan wali murid tak berhenti di situ. Beredar kabar adanya “perjanjian” dan ancaman dari pihak sekolah yang tidak segan-segan menahan rapor siswa yang belum melunasi pembayaran seragam. Sebuah tindakan represif yang berpotensi melanggar hak-hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Muara Kuang, Muhamad Hidayat, S.Pd., M.Si., berdalih bahwa praktik jual beli seragam ini telah melalui kesepakatan dan musyawarah dengan pihak wali murid. “Terima kasih sudah diberitahu, berarti ke depannya kami tidak lagi melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Namun, klaim kesepakatan ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Baik orang tua maupun siswa secara terbuka menyatakan keberatan dan kekecewaan mereka, menunjukkan bahwa “musyawarah” yang dimaksud kepala sekolah tidak mencerminkan suara mayoritas.
Praktik jual beli seragam di SMAN 1 Muara Kuang ini menjadi sorotan tajam karena jelas-jelas melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku. Pemerintah telah menegaskan larangan keras bagi sekolah, komite sekolah, maupun tenaga pendidik untuk menjual seragam kepada peserta didik.
Dasar hukumnya jelas: Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Pasal 181 dan 198), serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Pasal 12 ayat 1). Regulasi ini menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, dan sekolah hanya boleh membantu pengadaan bagi siswa kurang mampu tanpa membebankan biaya.
Masyarakat dan orang tua siswa di Ogan Ilir mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera turun tangan. Peninjauan menyeluruh dan tindakan tegas diharapkan dapat menghentikan praktik ilegal ini, serta memberikan solusi konkret agar beban biaya pendidikan tidak semakin memberatkan masyarakat.
(RD)