PALI – detikperistiwa co.id
Proyek pembangunan jalan senilai Rp1,9 miliar yang digarap Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini menuai sorotan. Proyek lanjutan pembangunan jalan Desa Prambatan–Batu Tugu tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan menggunakan tanah urug tanpa izin galian C. Kamis (9/10/2025).
Proyek yang dikerjakan oleh PT Arcelio Perkasa Energi itu menjadi bahan perbincangan warga sekitar. Pasalnya, selain kualitas pekerjaan yang dinilai buruk, aktivitas pengambilan tanah urug diduga berasal dari lokasi tidak berizin di Desa Raman Mulia — wilayah hasil pemekaran dari Desa Prambatan.
Menurut keterangan warga, pihak kontraktor membeli lahan milik masyarakat untuk dijadikan lokasi galian. Tanah dari lokasi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke titik pembangunan jalan.
“Kontraktor itu menggali lahan masyarakat untuk menimbun proyek jalan. Sekarang pekerjaan sudah selesai, tapi lihat saja hasilnya—banyak yang kurang rapi dan mudah rusak. Kami minta pihak berwenang turun memeriksa proyek ini,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI dan kontraktor pelaksana masih belum bisa dihubungi.
Proyek dengan nilai anggaran mencapai Rp1,9 miliar itu diharapkan dapat meningkatkan akses dan konektivitas antar desa. Namun, dugaan pelanggaran izin serta mutu pekerjaan yang buruk dapat mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan.
Tim