Kajari Bireuen Damaikan Perkara Penganiayaan Warga Geudong Alue Kecamatan Kota Juang

Bireuen – detikperistiwa.co.id

Kamis,09 Oktober 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka B, bertempat di Balai RJ Kejari Bireuen

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, perangkat gampong dan penyidik.

Perkara bermula pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 saat Tersangka bersama dengan Anak Saksi L sedang berada di sawah Desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen memantau mobil traktor bajak sawah yang sedang membajak tanah di sawah tersebut.

Kemudian datang Korban RH dan menjumpai saksi Z untuk melarang Saksi Z membajak sawah, kemudian Korban pergi ke arah warung kopi yang berada di dekat sawah tersebut. Tersangka datang menghampiri Saksi Z dan menyuruhnya untuk kembali melanjutkan membajak sawah, Lalu Anak Saksi L pergi menghampiri Korban ke warung kopi dan menanyakan kepada Korban alasan Korban melarang Saksi Z membajak sawah. Kemudian terjadilah perdebatan di antara Korban dengan Anak Saksi L sehingga dilerai oleh orang-orang yang berada di warung kopi tersebut.

Selanjutnya Anak Saksi L kembali ke sawah dan menyuruh Saksi Z untuk melanjutkan membajak sawah tersebut dan 1 (satu) bilah parang yang ada di tangan Anak Saksi L diambil oleh Tersangka, tidak lama kemudian Tersangka melihat Korban berdiri di jalan pinggir sawah sambil membawa 1 (satu) gagang besi dengan panjang 1,5 m (satu koma lima meter) di tangannya dan menyoraki Tersangka di dalam sawah tersebut dengan kata “WOY, WOY”. Saat itu Tersangka pun meneriaki Korban dari dalam sawah dengan mengatakan “KENAPA MEMANG SAYA TIDAK BOLEH MEMBAJAK, INI KAN AREA SAYA APA URUSAN KAMU MEMANGNYA” Kemudian Tersangka pergi menghampiri Korban sambil memegang 1 (satu) bilah parang ditangan Tersangka dan diikuti oleh Anak Saksi L dari belakang sambil memegang 1 (satu) cangkul di tangannya, Tersangka sempat melarang anak Saksi L mengikutinya namun anak saksi L langsung berjalan dengan sangat cepat di depan Tersangka sambil memegang cangkul di tangannya, saat itu Tersangka melihat Anak Saksi L naik ke atas jalan dan langsung menjumpai Korban yang sudah berdiri di jalan tersebut dan terjadilah perdebatan hingga perkelahian antara keduanya., Tersangka yang melihat perkelahian tersebut dan khawatir dengan keberadaan Anak Saksi L kemudian Tersangka langsung menghayunkan 1 (satu) bilah parang ke arah korban dan mengenai bagian kepala depan Korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian Tersangka lari meninggalkan Korban karena merasa ketakutan.

Bahwa perbuatan tersangka B telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 (lima) tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
WAR N