Karangasem | detikperistiwa.co.id
Dalam upaya mendukung inovasi pelayanan publik Polri, khususnya pada bidang registrasi dan identifikasi pengemudi, Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem secara resmi telah meluncurkan layanan SIM SINAR (SIM Online Perpanjangan).
Kasat Lantas Polres Karangasem IPTU Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa layanan ini merupakan bentuk transformasi digital dalam pelayanan Polri untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
“Dengan layanan SIM SINAR, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Ini merupakan langkah kami untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Peluncuran SIM SINAR juga menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Karangasem dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung program Polri menuju pelayanan berbasis digital.
Melalui kegiatan sosialisasi ini dan penayangan video launching di berbagai kanal media sosial Sat Lantas Polres Karangasem, diharapkan masyarakat dapat sesegera mungkin memanfaatkan pelayanan SIM Sinar yaitu melakukan perpanjangan SIM.
Satlantas Polres Karangasem berkomitmen terus berinovasi demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan terpercaya di wilayah Kabupaten Karangasem.
Sby