Detikperistiwa co.id
Masa SIRA yang dikomando oleh Rahmat sandi mempertanyakan angkutan batubara di Sumatera Selatan,bukan hanya mengganggu transportasi di jalan darat namun juga di sungai. Sungai Musi yang panjangnya sekitar 750 kilometer, pun tak luput dari aktifitas angkutan batubara yang menggunakan kapal tongkang.
Selama 20 tahun terakhir, sudah beberapa kali tiang jembatan Ampera yang berada di Palembang ditabrak kapal tongkang bermuatan batubara, termasuk banyak rumah warga yang rusak tertabrak akibat dari kelalaian dan kapal-kapal tongkang pengangkut batubara yang over kapasitas.
Seperti baru-baru ini telah terjadi kapal tongkang batubara yang diduga Over Kapasitas (ketinggian muatan tidak sesuai aturan/lebih dari 8 meter) yang dikawal oleh kapal pandu salah satu BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang diduga milik PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS).
Sering tertabraknya tiang Jembatan Ampera oleh tongkang bermuatan batubara ini diduga karena operasi tongkang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Palembang Nomor PP.302/3/1/KSOP.PLG-2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal Di Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Peraiaran Pelabuhan Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Walikota Palembang Nomor: 79 Tahun 2016 Tentang Wajib Penundaan/Pandu Bagi Kapal/Tongkang Yang Melintasi di Bawah Jembatan Ampera.
Surat Keputusan tersebut sudah sangat jelas kegunaannya adalah untuk melindugi jembatan Musi II, Jembatan Musi VI, Jembatan Ampera, dan Jembatan Musi IV dari gangguan aktivitas kapal tongkang yang melintas dibawahnya.
Namun, Surat Keputusan Kepala kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Palembang Nomor PP 302/3/1/KSOP.PLG-2024 diduga tidak berjalan dengan baik, fungsi pengawasan dan KSOP Kelas 1 Palembang diduga tidak maksimal serta tidak adanya penegakan Hukum yang jelas terhadap para pemilik kapal yang melanggar aturan tersebut, sehingga insiden-insiden ini sering kali terjadi.
Maka dari itu, hari ini kami dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya “SIRA” hari ini menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor KSOP (Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan) Palembang yang merupakan lembaga pemerintah di Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Untuk meminta pertanggungjawaban:
1. Mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang untuk mengundurkan diri dari Jabatan, yang diduga lalai dalam melakukan fungsinya sebagai pengawasan terhadap kapal-kapal pandu/tunda yang mengawal aktivitas kapal-kapal besar (tongkang batubara) yang melintasi sungai musi
2. Mendesak Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut untuk mencopot dan mengganti Kepala KSOP Kelas I Palembang dari Jabatannya dengan yang lebih berkompeten
3. Mendesak Kepala KSOP Kelas 1 Palembang, PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS) sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) pemilik kapal pandu dan perusahaan pemilik batubara untuk bertanggung jawab atas insiden kapal tongkang batubara yang diduga (over kapasitas)nyangkut diatas jembatan Ampera yang terjadi baru-baru ini.
Edit”mry”