Pentingnya Pemahaman Mendalam Terhadap KUHP, Sikum Polres Karangasem berikan Penyuluhan Hukum di Polsek Selat

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Sikum Polres Karangasem berikan Penyuluhan Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan dimulai pukul 09.50 WITA dan berlangsung dengan tertib serta kondusif, di Aula Polsek Selat, Polres Karangasem. Pada Selasa, 14 Oktober 2025.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasikum Polres Karangasem yang diwakili oleh Kasubsi Luhkum Sikum Polres Karangasem AIPTU Devi Isfajar, S.H. beserta dua anggota. Turut hadir pula Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa, S.H., Waka Polsek Selat IPTU I Komang Sudiarta, serta para pejabat utama dan personel Polsek Selat sebanyak 15 orang.

 

Dalam sambutannya, Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa, S.H., menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran tim Sikum Polres Karangasem dan menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru ini. “Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh personel dapat memahami dengan baik ketentuan dalam KUHP yang baru sehingga dapat diterapkan dengan tepat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.

 

Selanjutnya, Kasubsi Luhkum Sikum Polres Karangasem AIPTU Devi Isfajar, S.H., membuka secara resmi kegiatan penyuluhan dan menegaskan bahwa sosialisasi KUHP terbaru ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polri. Ia juga menekankan agar seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, karena pemahaman hukum yang baik menjadi dasar dalam setiap tindakan kepolisian agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara anggota Polsek Selat dan tim penyuluh, yang berlangsung interaktif serta penuh antusiasme.

 

Penyuluhan hukum ini berakhir pada pukul 10.45 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum bagi seluruh anggota Polsek Selat dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di wilayahnya.

 

 

Sby