Jembrana | detikperistiwa..co.id
Dua tersangka berinisial AM dan penanggung jawab teknis berinisial IKS, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jembrana dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019. Hal tersebut dilakukan setelah Kepolisian Resor Jembrana menyerahkan keduanya bersama barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Akibat perbuatan kedua tersangka dijerat dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri yang merugikan keuangan negara hingga Rp 496.494.476.
Modus yang digunakan terbilang sistematis, melibatkan pemotongan dana proyek, pengabaian tugas, hingga penyelewengan laporan pertanggungjawaban.
Berdasarkan data yang dihimpun, AM yang menjabat sebagai anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan, serta IKS selaku Penanggungjawab Teknis, diduga bekerja sama dengan terpidana Adam Iskandar Bunga untuk “menggerogoti” dana renovasi/revitalisasi gedung sekolah.
Salah satu temuan yang menguatkan adanya pemotongan dana proyek. Adam Iskandar Bunga dan AM diketahui meminta fee atau komisi sebesar 15% dari harga penawaran kepada IKS, dengan total mencapai Rp 239.787.600. Uang hasil pemotongan ini dicairkan secara bertahap dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, tanpa ada pelaporan maupun pengembalian ke kas negara.
Selain praktik fee gelap, proses renovasi juga bermasalah. Kegiatan pengarahan, seleksi, dan bimbingan kepada para pekerja diabaikan. Seluruh pekerjaan pembangunan gedung, termasuk pengadaan material, justru dikelola sepenuhnya oleh IKS. Sementara pengerjaan pagar sepenuhnya dikelola oleh AM. Anggota tim yang lain hanya bertugas menandatangani dokumen.
Penyimpangan lainnya terjadi pada aspek administrasi dan keuangan.
Laporan yang dibuat para tersangka tidak sesuai dengan kebutuhan realita dalam pengerjaan. Terdapat perbedaan yang mencolok antara volume dan harga pada nota pembelian asli dengan nota yang digunakan dalam laporan pertanggungjawaban.
Selisih dana akibat mark up laporan inilah yang kemudian disalahgunakan lagi untuk kepentingan pribadi AM, IKS, dan ADAM ISKANDAR BUNGA. Akibat serangkaian penyimpangan teknis, administrasi, dan keuangan tersebut, fisik bangunan pun dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Dari perbuatan, AM dan IKS dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai sangkaan Primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagai Subsidiair, semuanya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan. Dan kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Negara sambil menunggu proses persidangan.
Sby