IWO Subulussalam Kecam Keras Tindakan Teror terhadap Wartawan: Kebebasan Pers Tak Boleh Dibungkam

Subulussalam – detikperistiwa.co.id

Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Subulussalam mengecam keras aksi teror yang menimpa salah seorang wartawan di Kampong Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Jumat (17/10/2025) dini hari.

Aksi teror dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) dengan memecahkan kaca belakang mobil milik Sahbudin Padang, wartawan yang bertugas di wilayah tersebut. Insiden terjadi saat kendaraan korban terparkir di halaman rumahnya.

Ketua Pelaksana Harian PD IWO Subulussalam, Juliadi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi yang tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum.

“Terlepas dari bagaimana cara kerja rekan kita di lapangan, tindakan teror seperti ini sangat tidak dibenarkan. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum melalui Dewan Pers atau menyurati redaksi, bukan dengan cara-cara intimidatif, apalagi di malam hari,” tegas Juliadi, Sabtu (18/10/2025).

 

Menurut informasi yang diterima, korban telah membuat laporan resmi ke Polres Subulussalam agar kasus tersebut diproses secara hukum.

“Kami mendukung penuh langkah korban yang telah melapor ke kepolisian, dan percaya aparat akan bekerja profesional serta transparan dalam mengungkap pelaku,” tambahnya.

 

Selain mengecam tindakan teror, Juliadi mengimbau seluruh insan pers di Subulussalam agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Mari kita bekerja secara profesional, mengedepankan etika, serta menghadirkan karya jurnalistik yang berimbang, akurat, dan dapat dipercaya publik,” ujarnya.

 

Juliadi juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, serta meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang mengancam kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Kami serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” tutupnya.

Surya Pase

Hayo mau copy paste ya?