Bawa Busur dan Pangka, Remaja 19 Tahun di Makassar Diciduk Tim Resmob Polda Sulsel

Makassar, detikperistiwa.co.id—Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang remaja yang kedapatan membawa busur dan pangka saat terjadi keributan di Jalan Somba Opu, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sabtu (18/10/2025) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita oleh Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin oleh AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bersama Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.

Menurut AKP Wawan, tindakan cepat dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui call center Resmob terkait adanya keributan di lokasi tersebut.

“Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba di sana, kami melihat beberapa orang berlarian. Salah satu di antaranya mencoba kabur, tapi berhasil kami amankan,” ujar AKP Wawan, Minggu (19/10/2025).

Remaja yang diamankan diketahui berinisial Muh Rifaldi Dafa (19), warga Jalan Somba Opu Lorong 293 Nomor 13C, Kelurahan Maloko, Kecamatan Ujung Pandang.

“Saat kami geledah, ditemukan tiga anak panah busur di pinggang sebelah kiri dan satu pangka atau pelontar busur di pinggang kanan,” kata AKP Wawan.

Setelah diamankan, Rifaldi digelandang ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui terlibat dalam keributan dan membawa busur tersebut.

“Yang bersangkutan mengaku memang ikut terlibat dalam keributan di Jalan Somba Opu dan membawa senjata tajam jenis busur lengkap dengan pelontarnya,” tutur AKP Wawan.

Petugas kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam peristiwa itu. Barang bukti berupa tiga anak panah busur dan satu pangka telah diamankan di Polda Sulsel.

“Kami terus melakukan pengembangan dan mengimbau masyarakat agar segera melapor bila menemukan kelompok remaja yang membawa busur atau senjata tajam lainnya. Ini sangat berbahaya,” tegas AKP Wawan Suryadinata.

Kasus kepemilikan senjata tajam di kalangan remaja kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Makassar. Polisi mengingatkan bahwa membawa busur atau senjata tajam tanpa alasan yang sah merupakan tindak pidana dan dapat diproses hukum.

Niar Ch