Maros,Sulsel, detikperistiwa.co.id–Polres Maros berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Seorang pemuda berinisial FM (24) ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, setelah diketahui mengedarkan sabu secara daring.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Sidik 2 Satresnarkoba Polres Maros, IPDA Erwin, usai menerima informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba melalui media sosial. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam saset sabu yang disembunyikan di kantong jaket milik pelaku. Pemeriksaan terhadap telepon genggam FM mengungkap percakapan di aplikasi Instagram yang berisi transaksi pembelian sabu.
“Dari akun media sosial pelaku, kami menemukan komunikasi terkait jual beli sabu. Transaksinya dilakukan secara daring, namun barang diserahkan langsung di wilayah Maros,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, S.H., M.H., Senin (20/10/2025).
Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 15 paket sabu tambahan di sejumlah titik berbeda.
Secara keseluruhan, polisi menyita 21 saset sabu dengan total berat 13,65 gram, bersama barang bukti lainnya berupa lakban, pipet plastik kecil, dan satu unit ponsel.
Menurut Salehuddin, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari jaringan luar daerah untuk diedarkan kembali di wilayah Maros. Sebagian barang juga dikonsumsi sendiri.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Maros,” tegas AKP Salehuddin.
FM ditangkap pada Selasa (14/10/2025) di kontrakannya di Desa Marumpa. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Niar Ch


