Luwu,Sulsel, detikperistiwa.co.id– Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Brigpol FM, setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Upacara pemberhentian digelar di Lapangan Apel Mapolres Luwu, Senin (20/10/2025), dipimpin langsung Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu dan dihadiri para pejabat utama Polres Luwu.
Brigpol FM, yang sebelumnya bertugas sebagai Bamin Seksi Umum (SIUM) Polres Luwu, diketahui terlibat pelanggaran disiplin dan kasus penyalahgunaan narkotika pada 2024.
Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP/756/IX/2025 tanggal 22 September 2025, Fadlilah resmi diberhentikan per 30 September 2025.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan, upacara PTDH tersebut bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga pengingat bagi seluruh personel Polri agar menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran.
“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk dapat lulus dan lolos menjadi anggota Polri. Lulus dalam artian diterima saat pendaftaran, dan lolos dalam artian pensiun tanpa ada masalah pelanggaran,” ujar Adnan Pandibu.
Sebagai mantan Kasubdit Narkoba Polda Sulsel, Adnan menekankan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Saya menegaskan kepada seluruh personel agar tidak main-main dengan narkoba. Saya memahami betul bagaimana jaringan dan dampak penyalahgunaan narkoba. Tidak akan ada toleransi bagi anggota yang terlibat,” tegas AKBP Adnan Pandibu.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, menyampaikan bahwa Brigpol FM saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Palopo.
“Yang bersangkutan sudah divonis enam tahun penjara akibat perbuatannya,” ungkap Yakobus.
Kasus Brigpol FM menjadi satu dari tiga pelanggaran etik berat terkait narkoba yang diusut Polres Luwu sepanjang tahun ini.
Selain FM, dua anggota lainnya yakni Bripka IS dan Bripka BU juga tersangkut kasus serupa.
Bripka IS dan BU sebelumnya sudah lebih dulu di-PTDH setelah terbukti menjadi pengedar sekaligus pengguna narkoba.
Sedangan Bripka BU, merupakan personel pindahan dari Polres Bone, tersandung kasus pidana saat bertugas di Polres Wajo.
Menurut catatan Polres Luwu, terdapat enam personel yang melanggar disiplin dan tiga personel yang terbukti melanggar etik, dengan tiga di antaranya terjerat kasus narkoba.
Kapolres Luwu menegaskan, pihaknya akan terus menegakkan komitmen “zero tolerance” terhadap pelanggaran narkoba di lingkungan kepolisian.
Niar Ch


