Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Anggota kepolisian satuan Tim unit satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan,berhasil mengungkap dan menangkap seorang wanita yang diduga menjadi tersangka perantara tindak kejahatan Bisnis Prostitusi Online jual beli orang (dengan penawaran jasa perempuan lewat pesan WhatsApp),dengan tarif harga lengkap dan lokasi pertemuan (praktek),tempatnya di kontrakan Gang Mawar Desa Tugu Harum,kecamatan Belitang Madang Raya (BMR),kabupaten Oku Timur.
Kapolres Oku Timur,AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H.,melalui kasi Humas polres Oku Timur,AKP H.Edi Arianto.S,H.,membenarkan peristiwa penangkapan tersebut,yang berawal dari informasi dan laporan masyarakat sekitar bahwa di lokasi sangat mencurigakan yang diduga di jadikan tempat transaksi kejahatan Bisnis penawaran jasa perempuan.
Berbekal informasi dan laporan tersebut,Anggota kepolisian unit satreskrim (PPA)polres Oku Timur Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran kelokasi kontrakan sebagai pelanggan (saksi) juga sempat bertransaksi dengan tersangka yang mematok harga RP.600.000 (Enam ratus ribu rupiah)untuk Dua orang perempuan yang dipesan dan untuk tempat RP.100.000(Seratus ribu rupiah),keduanya menemui kata sepakat,bahkan tersangka mengatakan kepada saksi kalau jadian (Dil rundingan),nanti sesudah magrib datang lagi kelokasi,karena barang pesanan belum ada (belum datang).
Tak berselang lama tersangka menghubungi saksi lewat Handphone mengatakan Barang sudah tersedia,kemudian saksi mendatangi lokasi sambil menyerahkan uang tunai sebesar RP.700.000(Tujuh ratus ribu rupiah),kepada tersangka.
Sebelum terjadinya adegan tersebut,Anggota tim unit PPA polres Oku Timur langsung mengamankan lokasi (TKP),pada Hari Selasa,21 Oktober 2025,sekira pukul,20.00 wib,dalam pengerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan Tiga orang perempuan yang diduga menjadi tersangka.”Satu orang mucikasi sebagai perantara penghubung Bisnis jual beli layanan jasa perempuat berinisial N alias S (40),diketahui warga Desa Gunung Terang,kecamatan Madang Suku II,kabupaten Oku Timur dan Dua orang tersangka pelaku yang diduga menjadi sebagai PSK dengan inisial N (24),warga kabupaten Banyuasin (Muba),serta inisial D (18),warga kecamatan Madang Suku I,kabupaten Oku Timur.
Selain mengamankan ketiga tersangka pelaku Anggota juga mengamankan Barang bukti berupa uang tunai sebesar RP.700.000,Satu unit Hp merk Vivo Y 18 warna Hitam dan Beberapa pakaian yang diduga milik tersangka pelaku yang langsung diamankan dan dibawa kekantor PPA polres Oku Timur,guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.”Jelas kasi Humas polres Oku Timur,AKP H.Edi Arianto.S,H.,kepada awak Media
“Detikperistiwa.Co.id”melalui pesan singkat WhatsApp,Kamis (23/10/2025),sekira pukul,17.00 wib.(Ali Wardana).





