Si Propam dalam Was Pam Giat Press Release Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Karangasem |  detikperistiwa.co.id

Si Propam Polres Karangasem dibawah pimpinan Kasi propam IPTU I Gusti KT Tresna. A. S., S.H., M.H., beserta 3 anggota melaksanakan pengawasan dan monitoring giat press release Sat Reskrim terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di depan Lobby Polres Karangasem sebagai atensi Pimpinan, (1/2/2024) pagi.

 

Giat dipimpin Kapolres Karangasem AKBP I NENGAH SADIARTA, S.I.K.,S.H.,M.K.P. didampingi Waka Polres dan Kasat Reskrim Polres Karangasem , pengawasan ini bertujuan agar kegiatan berjalan dengan aman dan bentuk pengawasan langsung kepada personil agar tidak melakukan penyimpangan dan pelanggaran sehingga kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.

 

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada tanggal 4 Oktober 2023 di pinggir Jalan Raya Perasi, Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Korban bernama I Ketut Mudiarta, sedangkan pelaku berjumlah dua orang, yaitu EMJM dan DDY alias Andro. Keduanya berasal dari Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur.

 

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Pada saat itu, korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya tanpa mengunci stang. Pelaku kemudian melihat sepeda motor tersebut dan langsung mendorongnya ke arah pelaku kedua yang menunggu di pinggir jalan. Selanjutnya, kedua pelaku membongkar kabel kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor hasil curian.

 

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, kedua pelaku melarikan diri ke Denpasar. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku di Denpasar pada tanggal 25 Januari 2024.

 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Melalui kesempatan ini, Kapolres Karangasem menghimbau warga masyarakat Karangasem agar lebih berhati-hati saat memarkir atau meninggalkan kendaraannya lakukan sistem keamanan kendaraan bermotor seperti kunci stang bilamana perlu gunakan kunci ganda sehingga bisa meminimalisir ruang gerak para pelaku.” Ujar Kapolres Karangasem.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg