Karangasem | detikperistiwa.co.id
Guna memastikan bahwa setiap pemohon SIM memiliki kemampuan dan kelayakan dalam mengemudi secara aman dan bertanggung jawab di jalan raya. Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Karangasem melaksanakan kegiatan uji praktek bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025.
Kanit Regident Satlantas Polres Karangasem menjelaskan, pelaksanaan uji praktek ini bertujuan untuk mengukur keterampilan pemohon dalam mengendalikan kendaraan, memahami rambu-rambu lalu lintas, serta menerapkan etika berkendara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon SIM benar-benar siap menjadi pengendara yang aman, tertib, dan beretika di jalan. Keselamatan adalah hal utama yang harus dijaga,” ujarnya.
Selain melaksanakan uji praktek, petugas Satlantas juga memberikan edukasi singkat tentang pentingnya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
“Kami tekankan kepada pemohon SIM bahwa kelulusan bukan hanya soal kemampuan teknik, tapi juga soal kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara,” tambahnya.
- Melalui kegiatan ini, Polres Karangasem berharap dapat menciptakan masyarakat yang semakin sadar hukum dan tertib berlalu lintas. Dengan demikian, angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Karangasem dapat terus ditekan.
Sby





